BERITA ONLINE TERVIRAL

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 28 April 2025 - 16:59 WIB    Lhokseumawe

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Lhokseumawe(FANEWS.CO)Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Mahkamah Agung (MA) menghukum terdakwa Marwadi Yusuf, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

MA juga menghukum Marwadi Yusuf membayar uang pengganti Rp540.755.003 susider 1 tahun penjara. Selain itu, MA mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan terbukti dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d dan Ayat (2) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan kualifikasi “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”.

Data amar putusan tersebut di pada situs web Informasi Perkara Mahkamah Agung, Sabtu malam, 26 April 2025. Berdasarkan data pada laman resmi MA disebutkan, tanggal putus atau vonis pada Rabu, 23 April 2025. Dalam informasi perkara itu juga terdapat keterangan, “Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis”.

Terdakwa lainnya dalam perkara korupsi itu, Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe), divonis oleh MA dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp514.615.003 subsider 1 tahun penjara. Selain itu, MA juga mencabut hak politik terdakwa dalam jabatan publik melalui pemilihan selama 5 tahun terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan.

Sedangkan untuk terdakwa Az, dalam amar putusan MA tertulis: Tolak perbaikan.

Diketahui, Az telah meninggal dunia pada Oktober 2024 lalu.

Sementara itu, untuk terdakwa M. Dahri (mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe/Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan terdakwa Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe), pada Informasi Perkara MA tertulis, “Status: Dalam proses pemeriksaan Majelis”.

Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke MA. Sebab, dalam sidang di PN Banda Aceh pada 18 Juli 2024, JPU menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022 masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Marwadi Yusuf, M. Dahri, Asriana, dan Az. Sedangkan tuntutan tujuh tahun penjara untuk terdakwa Sulaiman

Baca Juga Artikel Beritanya:  Letda R Pakai Uang Satuan Rp876 Juta untuk Main Judi Online

Baca Juga

Hukrim

Terungkap! Begini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

Hukrim

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

Hukrim

Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI
Terbukti Cuci Uang Hasil Jual Beli Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim

Terbukti Cuci Uang Hasil Jual Beli Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Headline

SPBU Tansalir Viral Di Tiktok,Wen Sejahtera,Ancam Akan Lapor Pelaku Jika Tak Mau Berdamai

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sita 84 Botol Minuman Keras

Daerah

Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Empat Pulau di Aceh
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah