Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penjual Miras/Tuak di Bener Meriah yang Merusak Generasi Muda Diciduk Satreskrim Polres

Oleh : AR Lubis    Editor : Ian Supian    Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:37 WIB    Redelong

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Redelong (FANEWS.CO)•Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Alhamdulillah, Hanya Tersisa 1 Daerah PPKM Level 4 di Aceh

Petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM dan 145 liter tuak di warung milik PWS. Kedua pelaku diamankan dan dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Lhokseumawe Lantik 81 Pejabat

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Andri Nourman Resmi sebagai Sekda Kota Sabang, Ini Pesan Pj Wali Kota

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak.

Baca Juga

204 Korban Konflik di Aceh Tamiang Terima Bansos Sembako

Daerah

204 Korban Konflik di Aceh Tamiang Terima Bansos Sembako
Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Daerah

Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Hukrim

Kejari Aceh Besar Hentikan Delapan Perkara Melalui RJ

Daerah

Mitra Pelabuhan Mandiri jadi Pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh

Daerah

BSI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Aceh via Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang

Daerah

Gubernur Setujui Lima dari 12 Raqan Prolega Aceh Prioritas Tahun 2022

Daerah

Pemerintah Aceh Berhasil Pulangkan 28 Nelayan Asal Aceh Timur dari Thailand

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online