Redelong (FANEWS.CO)•Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda.
Petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM dan 145 liter tuak di warung milik PWS. Kedua pelaku diamankan dan dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak.