Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

MK Putuskan Keributan di Sosial Media Tak Bisa Dipidana dengan ITE

Oleh : AR Lubis    Editor : TIM Redaksi    Minggu, 4 Mei 2025 - 10:26 WIB    Jakarta

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (FANEWS.CO)•Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan terkait dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus keributan di media sosial. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.

MK berpendapat bahwa UU ITE tidak dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang yang melakukan keributan di media sosial, karena hal tersebut tidak memenuhi elemen-elemen yang diatur dalam UU ITE. MK juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial harus dilindungi dan dihormati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Stand By pos PAM Pelayanan"'.Polsek Dewantara,Mudik Nyaman Keluarga Aman"

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Iptu M Suherno Promosi Jabatan,Jadi Kapolsek Dewantara,Polres Lhokseumawe

Masyarakat menyambut baik putusan MK ini, karena mereka merasa bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sangat penting. Mereka berharap bahwa putusan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan media sosial yang lebih bebas dan demokratis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayo Kunjungi APC Store,Handphone Berkualitas dengan Harga Bersahabat!. Di Pante Raya Bener Meriah

Putusan MK tentang keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan UU ITE adalah sebuah langkah penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga

Headline

Aksi Pengeroyokan Siswi MTsN 1 Bener Meriah Resmi Dilapor ke Polisi:Orang Tua Korban Menuntut Keadilan

Headline

AKBP Tuschad Cipta Herdani Gantikan!.AKBP Jatmiko Pasca Viral Diduga Pungli.?.Di Polres Bireuen

Headline

Berdalih Ekosistem,Ratusan Nelayan Aceh Tolak Pembongkaran Cangkul Padang:Berlanjut Aksi ke DPRK dan Pendopo Bupati,Tuntut Kejelasan”.

Artikel

Data Fatality Rate Angka Kematian Laka Lantas di Aceh Tercatat No.2 se-Indonesia:Ayo Tertib Berlalulintas!

Daerah

Tanwir Ayubi Warga Kenawat Korban Oknum,Di Kamboja Akhirnya,Tiba di Bener Meriah

Daerah

Antara Tudingan dan Klarifikasi: Ramziyadi Kepala Desa Alam Jaya Soal Rekaman Audio Berbahasa Aceh Dana Desa 12 Persen yang Disalahartikan Oknum Warga

Headline

Sopir Truk Diringkus Usai Aksi Kejar-kejaran Dramatis,Satlantas Polres Bireuen Ungkap Kasus Tabrak Lari

Daerah

Terbongkar! Oknum TNI AL Beli Senjata Api Rakitan Rp 8 Juta di Lampung