BERITA ONLINE TERVIRAL

MK Putuskan Keributan di Sosial Media Tak Bisa Dipidana dengan ITE

Oleh : AR Lubis    Editor : TIM Redaksi    Minggu, 4 Mei 2025 - 10:26 WIB    Jakarta

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (FANEWS.CO)•Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan terkait dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus keributan di media sosial. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.

MK berpendapat bahwa UU ITE tidak dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang yang melakukan keributan di media sosial, karena hal tersebut tidak memenuhi elemen-elemen yang diatur dalam UU ITE. MK juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial harus dilindungi dan dihormati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  AKP Aiyub Kasatlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Sosialisasi ODOL dan Edukasi Kepada Para Pengemudi Tentang Bahaya Truk Kelebihan Muatan (Overload)

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  No Viral No Justice"oleh Hotman Paris di Metro TV:Kritik Sistem Keadilan yang Tidak Adil

Masyarakat menyambut baik putusan MK ini, karena mereka merasa bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sangat penting. Mereka berharap bahwa putusan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan media sosial yang lebih bebas dan demokratis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SOROTAN PUBLIK TERJAWAB!.Ir.H.Tagore Abubakar,Beberkan Data dan Penjelasan Terkait Lahan Tanah TK Pante Raya

Putusan MK tentang keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan UU ITE adalah sebuah langkah penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga

Headline

AKBP Tuschad Cipta Herdani Gantikan!.AKBP Jatmiko Pasca Viral Diduga Pungli.?.Di Polres Bireuen

Headline

Citra Polri Berdampak Serius Akibat Kasus Oknum Anggota Polda Aceh, Kata Mangihut Sinaga Anggota Komisi III

Headline

Usai Pulang Kerja,Staf MCF Takengon Mia Mendadak,Terjatuh dari Sepeda Motor Akibat Imbas Tumpahan Solar

Daerah

Perbaikan Jalan Berujung Kecelakaan, Warga Bireuen Terjatuh dari Sepeda Motor

Headline

MaTA Desak Polda Aceh Berantas,Premanisme Penjual Rumah Bantuan Pemerintah

Headline

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

Headline

SOROTAN PUBLIK TERJAWAB!.Ir.H.Tagore Abubakar,Beberkan Data dan Penjelasan Terkait Lahan Tanah TK Pante Raya

Daerah

Mutasi Polri:Kombes Dicky Sondani Jabat Wakapolda Bengkulu,Pernah Jabat Kapolres Aceh Tengah