REDELONG (Fanews.co)Sebuah transaksi pembayaran sebesar lebih dari Rp 600 juta dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kepada Bupati Tagore Abubakar telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Dana tersebut- disebut.
Sebagai kompensasi atas pembebasan lahan Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam.Menurut dokumen yang dihimpun, dana ganti rugi lahan ditransfer langsung ke rekening pribadi Tagore Abubakar melalui Bank Aceh pada 19 Mei 2025.
Zulfikri, Ketua Pemuda Pante Raya, mengaku terkejut atas pembayaran tersebut. Ia menyebut bahwa tanah yang digunakan untuk membangun TK itu pada dasarnya merupakan tanah kolektif Pemuda Pante Raya, yang diserahkan kepada pemerintah untuk pembangunan fasilitas pendidikan sejak 2005.
“Tanah itu dulunya merupakan bagian dari lahan sekitar 4 hektare yang dibebaskan oleh pemerintah pusat menjelang pemekaran Bener Meriah dari Aceh Tengah. Itu milik Pemuda Pante Raya, bukan individu,” ujar Zulfikri.
Dan mempertanyakan mengapa pemerintah daerah justru membayar ganti rugi lahan kepada Tagore Abubakar, yang menurut Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah, dan Kepala Dinas Pertanahan, Mahfudhah, merupakan pemilik sah berdasarkan dokumen BPN dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia juga menduga bahwa Tagore mungkin membeli sebagian tanah dari pemilik lain, seperti Martunis, yang memiliki lahan seluas 5.000 meter persegi di sekitar area tersebut. Kebingungan makin bertambah setelah diketahui bahwa sebelumnya pemerintah juga pernah membayar ganti rugi kepada Hajimah atas sebagian lahan yang sama.
Dan ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang atas keseluruhan area yang disebut-sebut sebagai milik Pemuda Pante Raya. Ia meminta proses ini melibatkan seluruh pihak yang punya kaitan historis dan hukum dengan lahan tersebut.