Meulaboh (Fanews.co)•Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar patroli malam dengan sistem hunting untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Meulaboh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, SE.
Dalam pelaksanaannya,petugas melakukan penindakan langsung berupa tilang maupun teguran bagi para pelanggar dengan metode hunting. Sebanyak 35 pelanggar diberikan sanksi tilang, sementara sejumlah pelanggar lainnya diberikan teguran di tempat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Selain itu, juga untuk menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Penggunaan knalpot brong dapat menyebabkan gangguan bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Aceh Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Polres Aceh Barat akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat