BERITA ONLINE TERVIRAL

Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Minggu, 8 Juni 2025 - 16:22 WIB    Meulaboh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Meulaboh (Fanews.co)•Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar patroli malam dengan sistem hunting untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Meulaboh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, SE.

Dalam pelaksanaannya,petugas melakukan penindakan langsung berupa tilang maupun teguran bagi para pelanggar dengan metode hunting. Sebanyak 35 pelanggar diberikan sanksi tilang, sementara sejumlah pelanggar lainnya diberikan teguran di tempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Strategi Bisnis dalam Dunia Konstruksi,Gen-Z Harus Bisa,Manfaatkan Tahun 2025 untuk Beli Rumah/Properti

Tujuan dari kegiatan ini adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Selain itu, juga untuk menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mualem Apresiasi!.Polisi Ungkap Kasus Perhatian Publik!.Tewasnya Mantan GAM Batee Iliek Hasyimi

Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Penggunaan knalpot brong dapat menyebabkan gangguan bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Aceh Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LIBAS Minta KPH VI Subulussalam Bentuk Tim Terpadu Terkait Dugaan Illegal Logging

Polres Aceh Barat akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Lantik 367 Pejabat Fungsional yang Diangkat Melalui Mekanisme Penyetaraan

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

Daerah

SMP Negeri 3 Ingin Jaya Gelar Edukasi Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Hukrim

Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online Susupi Situs Pemerintah

Daerah

Panelis Terkesan dengan Dua Inovasi Pemerintah Aceh

Daerah

Pansus DPRA Temukan Banyak Bangunan Terbengkalai
Dinkes Pidie Jaya Bersama The Aceh Intitute Rancang Naskah Qanun KTR

Daerah

Dinkes Pidie Jaya Bersama The Aceh Intitute Rancang Naskah Qanun KTR

Daerah

Pemkab Simeulue Berlakukan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Banjir