Timur Tengah Selatan (Fanews.co)Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, menegaskan bahwa biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres TTS sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) Nomor 76 Tahun 2020.Penegasan ini disampaikan pada Minggu (8/6/2025) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya biaya di luar prosedur.
Sigit juga merinci syarat pembuatan SIM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yaitu: syarat usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian tes. Syarat usia antara lain 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI.
Rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000, SIM D, SIM DI: Rp 50.000, dan SIM Internasional: Rp 250.000. Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM, rinciannya adalah: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000, SIM D, SIM DI: Rp 30.000, dan SIM Internasional: Rp 225.000.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar proses pembuatan SIM selalu sesuai prosedur. Jika ada masyarakat yang merasa biaya pengurusan SIM di luar prosedur, diimbau untuk segera melaporkan atau bertanya kepada petugas pembuatan SIM.Dan menegaskan bahwa isu pungli tidak benar dan bahwa petugas pembuatan SIM telah bekerja sesuai prosedur aturan yang Berlaku
Masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur dan biaya pengurusan SIM yang berlaku di Polres TTS. Kapolres Sigit berharap masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak menyebarkan berita hoax dan melaporkan jika ada penyimpangan.