BERITA ONLINE TERVIRAL

Biaya Pengurusan SIM di Polres TTS Sesuai Aturan, AKBP Sigit Harimbawan Bantah Isu Pungli

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Kamis, 12 Juni 2025 - 11:45 WIB    Timor Tengah Selatan (TTS)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Timur Tengah Selatan (Fanews.co)Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, menegaskan bahwa biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres TTS sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) Nomor 76 Tahun 2020.Penegasan ini disampaikan pada Minggu (8/6/2025) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya biaya di luar prosedur.

Sigit juga merinci syarat pembuatan SIM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yaitu: syarat usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian tes. Syarat usia antara lain 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kesehatan Jiwa Anak Faktor Penentu Keberhasilan di Masa Depan

Rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000, SIM D, SIM DI: Rp 50.000, dan SIM Internasional: Rp 250.000. Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM, rinciannya adalah: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000, SIM D, SIM DI: Rp 30.000, dan SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar proses pembuatan SIM selalu sesuai prosedur. Jika ada masyarakat yang merasa biaya pengurusan SIM di luar prosedur, diimbau untuk segera melaporkan atau bertanya kepada petugas pembuatan SIM.Dan menegaskan bahwa isu pungli tidak benar dan bahwa petugas pembuatan SIM telah bekerja sesuai prosedur aturan yang Berlaku

Baca Juga Artikel Beritanya:  UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat

Masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur dan biaya pengurusan SIM yang berlaku di Polres TTS. Kapolres Sigit berharap masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak menyebarkan berita hoax dan melaporkan jika ada penyimpangan.

Baca Juga

Forkopimda Aceh Tenggara Pantau Situasi Ibadah Malam Natal

Daerah

Forkopimda Aceh Tenggara Pantau Situasi Ibadah Malam Natal

Daerah

Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan Terima Penghargaan dari UIN Ar-Raniry

Daerah

PJ Bupati Pidie Hadiri Dan Berikan Sambutan Di Acara Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana STIS Dan STIT Islam Al Hilal
Kanwil Kemenkumham Aceh Optimis Hadapi Tahun 2024 Dengan Kinerja Cemerlang

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh Optimis Hadapi Tahun 2024 Dengan Kinerja Cemerlang

Daerah

Realisasi PAD Aceh Barat Tahun 2023 Capai 1,3 Triliun Rupiah

News

Polres Aceh Timur Tanam 1.450 Pohon

Daerah

Pemerintah Aceh Akan Belanjakan Sisa Anggaran Hingga 31 Desember

News

BMKG Sebut Hujan Lebat Berpotensi Landa Aceh