BERITA ONLINE TERVIRAL

Kamu Harus Tahu!.Ini Urutan 7 Kendaraan,Prioritas di Jalan Raya Menurut Undang-Undang Lalu Lintas

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Kamis, 12 Juni 2025 - 21:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH (Fanews.co)•Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 7 jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya. Pasal 134 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa kendaraan prioritas memiliki hak untuk didahulukan dalam perjalanan.

Berikut adalah urutan 7 kendaraan prioritas di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas untuk memadamkan kebakaran.
2. Ambulans yang membawa pasien untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
3. Kendaraan dinas kepolisian yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
6. Kendaraan iringan pengantar jenazah.
7. Kendaraan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Dirikan Tenda Serbaguna untuk Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

Pengemudi lain diharuskan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan memberikan jalan dan tidak menghalangi perjalanan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam perjalanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Luncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas

Prioritas kendaraan di jalan raya ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan bahwa kendaraan yang memiliki tugas penting dapat menjalankan tugasnya dengan efektif. Kendaraan prioritas yang dikemudikan juga harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan menjalankan kendaraan dengan aman dan waspada.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Utuskan Ajudan Kapolres Lhoksemawe Perintah Sambangi Ulama

Dengan memahami dan menghormati prioritas kendaraan di jalan raya, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Pengertian dan kesadaran masyarakat tentang prioritas kendaraan di jalan raya sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Ditlantas Polda Aceh!. Polantas Aceh Hadir!.Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan.

Baca Juga

Polda Aceh

Rakor Lintas Sektor, Dirlantas Libatkan 22 Kepala Sekolah

Polda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Pimpin Apel Gabungan Di hari Ketiga Operasi Patuh Seulawah

Polda Aceh

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Vaksinasi Merdeka

Polda Aceh

Vaksinasi Dosis I Polda Aceh dan Jajaran sudah 70 Persen

Polda Aceh

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Polda Aceh

Kapolda Aceh Irup Peringatan Hari Ibu Ke 95 Di Mapolda Aceh

Polda Aceh

Ketua DPD PDIP Sulteng Bantah Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu