BERITA ONLINE TERVIRAL

Edukasi & Sekilas Info:Jaksa Fungsi dan Tugas Penegak Hukum Peradilan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:43 WIB    Jakarta

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (Fanews.co)•Jaksa adalah seorang pejabat negara yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Jaksa bertanggung jawab untuk menuntut pelaku kejahatan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus kejahatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Menjadi Kota Keenam Rangakaian Roadshow Film Ikan Pari Garapan Mafindo

Fungsi utama jaksa adalah untuk menuntut pelaku kejahatan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Jaksa juga memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari kejahatan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan independensi sesuai dengan Kode Etik Jaksa.

Dan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan. Jaksa dapat meminta bantuan dari aparat kepolisian dan lembaga lainnya untuk membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Percetakan: Menjawab Kebutuhan Dokumentasi dan Promosi Modern

Dalam proses penuntutan, jaksa memiliki peran penting dalam membuktikan kesalahan pelaku kejahatan,dan menyajikan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan untuk membuktikan kesalahan pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Siapkan Alur Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji Armina

Memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan.kemampuan dan integritas yang tinggi untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam menjalankan tugasnya,juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan keadilan ditegakkan.

Jaksa harus dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan independensi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga

Hukrim

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

News

PMK Mengganas, Pemerintah Ceroboh Buka Impor Sapi India

News

9 Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Jantho Dapat Asimilasi Covid 19

Hukrim

Puluhan Pelajar Tak Pakai Helm Terjaring Patroli Polantas Abdya

News

Pidie Utus 101 Orang Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi di Simeulu, Plot Dana Rp 1 Miliar

News

Iskandar Ali, Resmi Mendaftarkan diri Sebagai Bakal Calon Ketua Kadin Aceh periode 2022-2027

News

Aceh Besar Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen

News

Polres Bireuen Siap Sukseskan Pemilu Aman dan Damai