Jakarta (Fanews.co)Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang asli sangat penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Namun, banyak orang yang mencari cara mudah dengan membuat SIM palsu. Lalu, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu?
Ciri-Ciri SIM Palsu
Berikut adalah ciri-ciri kartu SIM yang palsu:
1. Logo Polri : Pada SIM pintar yang asli, terdapat lambang atau logo Polri yang berwarna keemasan dan dapat memantulkan cahaya di bagian atasnya. Sedangkan pada SIM palsu, logo Polri tidak dapat memantulkan cahaya.
2. Tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia : Tulisan “Kepolisian Negara Republik Indonesia” pada SIM palsu cenderung sedikit pudar dan tidak tajam seperti yang asli.
3. Latar Foto : Pada SIM asli, kolom foto menggunakan latar foto dengan lambang Polri di dalamnya. Sedangkan pada SIM palsu, biasanya tidak memiliki lambang Polri pada kolom tersebut.
4. Nomor SIM : Dokumen SIM yang asli tentunya nomor SIM tersebut terdata pada database milik kepolisian. Sedangkan pada SIM palsu, nomor SIM tidak terdaftar.
5. Barcode Tidak Teregistrasi : SIM palsu memiliki barcode seperti SIM asli, namun barcode ini tidak teregistrasi serta hanya sebagai penghias saja.
Cara Cek SIM Terdaftar atau Tidak Secara Online
Kini, cara cek SIM asli atau palsu bisa secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut caranya:
1. Download dan install aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP.
3. Masukkan NIK di aplikasi tersebut.
4. Verifikasi KTP.
5. Data SIM Anda akan langsung ditampilkan. Jika data SIM Anda tidak muncul, kemungkinan besar SIM yang Anda punya adalah SIM palsu.
Dengan mengetahui ciri-ciri SIM palsu dan cara cek SIM terdaftar atau tidak secara online, Anda dapat memastikan bahwa SIM Anda adalah asli dan terdaftar di database kepolisian.