BERITA ONLINE TERVIRAL

Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Biaya bikin SIM baru. Foto: Rifkianto Nugroho

FANews.id  — Setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan jenisnya, kartu SIM dibagi menjadi beberapa kategori, dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Penjelasannya, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Sebagai Irup Peringati HAB ke 75

SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder.

Dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. Lanjut untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402

Lalu berapa besaran biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadapi China, AS-Inggris Beri Australia Kapal Selam Nuklir

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan).

Sumber : Detik

Baca Juga

Uncategorized

Plt Gubernur Hadir Tepat Waktu di Sidang Paripurna DPRA

Uncategorized

Ini Jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh: Mu Telah Dikeluarkan dari Pegawai Dinas Pendidikan Dayah

Uncategorized

Kemenag Siapkan Ratusan Miliar Bantu Pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah

Uncategorized

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar : Penyusunan R-APBK 2021 Berdasarkan Usulan Masyarakat

Uncategorized

Sertu Rahmanto, Babinsa Koramil 14/ BTR, Dampingi Masyarakat Vaksinisasi

Uncategorized

Tes Kepribadian: Kombinasi Warna Mana yang Gambarkan Kepribadianmu?

Uncategorized

Wakili Alumni Akpol 91, Karolog Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan

Uncategorized

Karo Humas Aceh : Vaksinasi Makin Membumi, Satgas Apresiasi Vaksinator