BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolda Aceh Berikan Materi Dalam Seminar Nasional Di UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 22 Maret 2021 - 10:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.id |Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H. S. I. K., M. Si, menyampaikan materi dalam seminar nasional yang digelar di Aula UIN-Ar-Raniry, Banda Aceh, Senin (22/3/21).

Kapolda yang diwakili Kabid Humas dalam seminar itu menyampaikan materi berjudul ” Inovasi teknologi informasi dalam membangun pendidikan  di era revolusi 4.0 pada masa pandemi Covid-19,”.

Kabid Humas dalam pemaparannya, diantaranya menyebutkan bahwa dampak revolusi industri 4.0, menggantikan tenaga manusia dengan teknologi industri digital yang menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan memunculkan pengangguran yang berdampak terhadap ekonomi dan sosial di masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda AcehTinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Polres Pidie

Selanjutnya terbukanya informasi dan pengetahuan secara luas dan cepat berdampak positif pada kemajuan pola pikir, budaya, sosial serta standar hidup di masyarakat, sambung Kabid Humas.

Kemudian media sosial menjadi tren dalam pencarian informasi secara luas di masyarakat sehingga rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebarkan berita bohong, menimbulkan kegaduhan, guna mencapai tujuan tertentu, ujar Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Buka Rakor dan Sosialisasi Satgas Waspada Investasi dan Tindak Pidana Jasa Keuangan

Lebih lanjut rentannya serangan siber, pencurian dan pembobolan data, serta tindakan kriminal siber lainnya jika tidak dilindungi dengan sistem keamanan yang solid, ucap Kabid Humas

” Untuk menangkal itu, dikeluarkan undang-undang ITE dan polisi virtual sebagai pagar dalam menjaga arus informasi yang sehat,” terang Kabid Humas.

Polisi virtual adalah untuk menangkal penyebaran konten atau unggahan di media sosial yang melanggar UU No.11 tabun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), sebut Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Puji Kepatuhan Prokes di SMK N 2 Meulaboh

Kemudian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), terang Kabid Humas.

” Di dalam era industri 4.0, mahasiswa informatika dan komputer harus berani mengambil panggung dan lebih dominan dalam menciptakan inovasi-inovasi baru dalam memajukan bangsa dan membangun negara,” jelas Kabid Humas.

Seminar nasional juga dihadiri pemateri lain dan diwarnai tanya jawab antara peserta dengan pemateri serta diakhiri dengan oto bersama, tutup Kabid Humas.

Baca Juga

Uncategorized

Aceh Catat Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Dua Daerah Zona Merah

Uncategorized

Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

Uncategorized

Plt Gubernur Aceh: Segera Cairkan Insentif Tenaga Medis

Uncategorized

Mulai 12 November Tol Pertama di Aceh Resmi Bertarif

Uncategorized

Kasus Baru Positif Covid-19 Bertambah 185 Orang, Sembilan Meninggal Dunia

Uncategorized

Tim Satgas Covid 19 Laksanakan Operasi Gabungan PPKM Mikro di Terminal Bus Batoh

Uncategorized

Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati/Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

Uncategorized

Nova Tegaskan Pengelolaan Pendidikan di Aceh Terbebas dari Pungli