BERITA ONLINE TERVIRAL

Apakah Nama Anda Terdaftar di DTKS ? Ayo Cek di Aplikasi SIKS-Dataku

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Maret 2021 - 18:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Kementerian Sosial RI terus mengupdate pelayanan terpadu untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, salah satunya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Data Terpadu di Jemariku (SIKS-Dataku).

Aplikasi ini merupakan cara Kemensos RI dalam memberikan informasi-informasi yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran sesuai dengan data terkini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Laju Deforestasi Indonesia Turun 75,03 %

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tinggal menginstal dan mengakses informasi dengan mudah untuk mengetahui apakah dirinya terdata di DTKS atau tidak.

Instal Aplikasi di sini

Dikutip dari Website TNP2K Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sekretariat Wakil Presiden RI menjelaskan, DTKS adalah program perlindungan sosial dengan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dihari ke 18 TMMD Berlangsung, Dandim 0101/BS Pimpin Rapat Evaluasi

Sumber utama DTKS adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  8 Hafiz dari Aceh Lolos Tahap Awal Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab

Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari DTKS. hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2019, dan tidak termasuk keluarga yang belum memiliki status kesejahteraan.[]

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa ajak aparatur desa waspadai Covid-19

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polda Aceh

Uncategorized

Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Liburnya 11 Agustus 2021 M

Uncategorized

Anggota DPR RI Komisi X Kunjungi Dinas Arpus Aceh, Ini Penjelasan Dr Roeslan A Gani

Uncategorized

Kemenag Aceh Launching 19 Madrasah Unggul

Uncategorized

71 Anggota Paskibraka 2021 Dikukuhkan Sekdakab Aceh Besar

Uncategorized

Aceh Dan Malaysia Siap Kolaborasi Budaya Di Industri Fesyen

Uncategorized

ASN Tiga SKPA Sumbangkan 58 Kantong Darah Dalam Sehari