BERITA ONLINE TERVIRAL

Tindak Lanjut Arahan Gubernur Aceh. “Pegawai BMA Vaksin Tahap II”, Ini Penjelasan Rahmat Raden

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 Maret 2021 - 04:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh |  Kepala Sektretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden menerima suntikan dosis pertama vaksin covid-19 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jl. Dr. Syarif Thayeb, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (24/03/2021).

Rahmad Raden disuntik bersama dengan para Kabag di lingkungan Baitul Mal Aceh, yaitu Kabag Umum, Didi Setiadi, Kabag Pengumpulan, Abdussalam dan Kabag Pemberdayaan, Arif Arham.

“Sesuai dengan arahan dari Gubernur Aceh melalui Surat dari Dinas Kesehatan Nomor 010/620.42/III/2021, perihal pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap II, maka hari ini sekitar pukul 09.00 WIB kita langsung ke RSJ untuk menerima suntikan vaksin,” kata Rahmad Raden.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gandeng Muhammadiyah, Kapolri: Sangat Membantu Percepatan Vaksinasi

Ia menjelaskan tahapan pelaksanaannya dimulai dari meja 1 sebagai tempat pendaftaran di mana petugas mencatat nama, nomor hand phone, dan lembaga dari peserta vaksin.

Kemudian ke meja 2 sebagai tempat skrining vaksinasi. Di meja tersebut dokter dan perawat memerikasa tensi darah dan juga kesehatan. Selajutnya menuju ke meja 3, yaitu ruang vaksinasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Ajak Jajaran PKK Kota Banda Aceh Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

“Jika kondisi dinyatakan sehat, akan diarahkan ke ruang vaksinasi. Disitulah kita akan menerima suntikan vaksin covid-19. Proses penyuntikannya pun sebentar saja dan nyaris tak terasa,” kata Rahmad Raden.

Rahmad menambahkan seusai menerima suntikan vaksin, selanjutnya diarahkan ke ruang tunggu untuk observasi. Lamanya masa observasi itu minimal 30 menit. Observasi itu diperlukan untuk melihat reaksi apa ada keluhan yang timbul atau efek samping usai vaksinasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  56 Orang Diberi Sanksi Sosial Oleh Tim Peucrok Karena Tidak Pakai Masker

“Alhamdulillah setelah divaksin, kami tidak merasakan apa-apa. Dan kondisi pun stabil seperti awal sebelum di vaksin. Setelah itu ke meja 4 untuk pencatatan dan pengambilan kartu vaksinasi covid-19,” kata Rahmad.

Terakhir Rahmad mengungkapkan setelah 30 menit pascavaksin, sudah boleh beraktivitas seperti biasa dan tidak ada halangan apa pun. Ada pun untuk suntikan dosis kedua vaksin covid-19 akan dilakukan maksimal 28 hari usai vaksin pertama dan tidak boleh melebihi dari hari tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Ingatkan Para Kepala Ruangan RSUDZA Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Dyah: Penyampaian Informasi Yang Baik, Lebih Efektif Untuk Tindakan Pencegahan

Uncategorized

Serda Yudi, Bantu warga Perbaiki Tanggul Penahan Badan Jalan

Uncategorized

Ombudsman Terima Kunker Sekda Bener Meriah

Uncategorized

Alhamdulilah, Warga Pencari Madu Hutan Mulai Rasakan Manfaat Pembangunan Jembatan TMMD 110

Uncategorized

Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan 2020

Uncategorized

Polda Aceh Gelar Acara Kemitraan Dengan Wartawan

Uncategorized

Indroyanto Seno Adji: Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana