Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 25 Maret 2021 - 04:58 WIB

Tindak Lanjut Arahan Gubernur Aceh. “Pegawai BMA Vaksin Tahap II”, Ini Penjelasan Rahmat Raden

0:00

Banda Aceh |  Kepala Sektretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden menerima suntikan dosis pertama vaksin covid-19 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jl. Dr. Syarif Thayeb, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (24/03/2021).

Rahmad Raden disuntik bersama dengan para Kabag di lingkungan Baitul Mal Aceh, yaitu Kabag Umum, Didi Setiadi, Kabag Pengumpulan, Abdussalam dan Kabag Pemberdayaan, Arif Arham.

“Sesuai dengan arahan dari Gubernur Aceh melalui Surat dari Dinas Kesehatan Nomor 010/620.42/III/2021, perihal pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap II, maka hari ini sekitar pukul 09.00 WIB kita langsung ke RSJ untuk menerima suntikan vaksin,” kata Rahmad Raden.

Baca Juga Artikel Berita nya   ISBI Aceh Gelar Yudisium 39 Calon S1, Ini Jurusannya.

Ia menjelaskan tahapan pelaksanaannya dimulai dari meja 1 sebagai tempat pendaftaran di mana petugas mencatat nama, nomor hand phone, dan lembaga dari peserta vaksin.

Kemudian ke meja 2 sebagai tempat skrining vaksinasi. Di meja tersebut dokter dan perawat memerikasa tensi darah dan juga kesehatan. Selajutnya menuju ke meja 3, yaitu ruang vaksinasi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Peringati HUT RI, Gubernur Aceh Instruksikan Pengibaran Bendera Merah Putih

“Jika kondisi dinyatakan sehat, akan diarahkan ke ruang vaksinasi. Disitulah kita akan menerima suntikan vaksin covid-19. Proses penyuntikannya pun sebentar saja dan nyaris tak terasa,” kata Rahmad Raden.

Rahmad menambahkan seusai menerima suntikan vaksin, selanjutnya diarahkan ke ruang tunggu untuk observasi. Lamanya masa observasi itu minimal 30 menit. Observasi itu diperlukan untuk melihat reaksi apa ada keluhan yang timbul atau efek samping usai vaksinasi.

Baca Juga Artikel Berita nya   GEMAS di Kabupaten Simeulue, Dinkes Aceh Distribusikan Puluhan Ribu Masker

“Alhamdulillah setelah divaksin, kami tidak merasakan apa-apa. Dan kondisi pun stabil seperti awal sebelum di vaksin. Setelah itu ke meja 4 untuk pencatatan dan pengambilan kartu vaksinasi covid-19,” kata Rahmad.

Terakhir Rahmad mengungkapkan setelah 30 menit pascavaksin, sudah boleh beraktivitas seperti biasa dan tidak ada halangan apa pun. Ada pun untuk suntikan dosis kedua vaksin covid-19 akan dilakukan maksimal 28 hari usai vaksin pertama dan tidak boleh melebihi dari hari tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Sebanyak 940 Orang Divaksin Covid-19, Total 63.260

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh: Isra` Mi`raj Momentum Peningkatan Amal Ubudiyah

Uncategorized

Zulfikar Aziz : Baitussalam Kerap Macet Waktu Jam Sibuk, Sudah Saatnya Jalan Malahayati Dibangun Dua Jalur

Uncategorized

Tim Gabungan Lakukan Tugas Penyekatan di Perbatasan

Uncategorized

216 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Kasus Baru 143 Orang

Uncategorized

“Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Uncategorized

Maret BLT UMKM 2021 Dikabarkan Cair, Ini Syaratnya

Uncategorized

Delegasi Aceh meninjau Pulau Zaya Nurai, kawasan wisata mewah milik Murban Energy