BERITA ONLINE TERVIRAL

Ombudsman Lakukan OMI terkait IPAL dan Situs Purbakala

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Maret 2021 - 01:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin,

 

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan investigasi terkait banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.

Hal tersebut dikatakan Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh pada Jumat (26/7) di Banda Aceh.

“Terkait dengan kisruh pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh, kami akan menurunkan tim untuk investigasi”. Kali ini kami melakukan OMI (own motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri, yang dalam UU Ombudsman dibolehkan kami melakukannya, tutur Taqwaddin.

“Apakah ada temuan maladministrasi atau tidak dalam pembangunan proyek tersebut, nanti akan kita ketahui setelah investigasi lapangan” sambung Taqwaddin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Tegas Pengelolaan Pendidikan di Aceh Harus Terbebas dari Pungli

Kepala Ombudsman Aceh ini menambahkan bahwa proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara tersebut diduga dibangun diatas makam para raja – raja zaman dahulu, sehingga menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam.

“Dari hasil investigasi, nanti kami akan mengundang pihak instansi vertikal mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah IPAL tersebut.

Namun sebelum rapat koordinasi, kami melakukan investigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi IPAL dan situs purbakala yang dipersoalkan, juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah (Mapesa), pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat” jelas Dr Taqwaddin, yg juga Dosen USK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Syariah KPO Banda Aceh Gelar Donor Darah

“Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita maka kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs purbakala atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh.

Dalam perspektif pelayanan publik yang menjadi konsennya Ombudsman bahwa IPAL itu penting. Karena, IPAL tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga dari seluruh atau sebagian besar warga Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sepuluh Ribu Nakes Disuntik Moderna, 311 Pasien Covid-19 Sembuh

Jadi, disatu sisi kami mendukung adanya Kebijakan IPAL tersebut. Namun kebijakan itu harus mempertimbangkan juga asas kepatutan. Pertanyaannya apakah patut kita membangun instalasi pembuangan air limbah di atas makam insani atau kuburan leluhur kita ? Terlepas yang dikuburkan di situ para raja atau bukan.

“Intinya pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya”. pungkas Taqwaddin yang juga merupakan Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Aminullah Tinjau Pembangunan Kantor Bank Aceh Syariah Balai Kota

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Penyerahan Rumah Bantuan Untuk Warga Tidak Mampu di Aceh Tengah

Uncategorized

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Aceh, Kadisdik Ajak Semua Guru Agar Mengikuti Program Pembatik

Uncategorized

Wali Kota Bantu Pelaku UMKM Banda Aceh

Uncategorized

19 Ribu Pelayan Publik Divaksin Covid-19, Peyintas Baru 23 Orang

Uncategorized

20 Ribu Lebih Dosis Covid-19 Tahap Dua Tiba di Aceh

Uncategorized

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Kutuk Keras Teror Bom Bunuh Diri di Makassar

Uncategorized

Kapal Selam RI Nanggala-402 Diduga Jatuh di Kedalaman 700 Meter