BERITA ONLINE TERVIRAL

DPO Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh Ditangkap

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Maret 2021 - 04:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Abu Malaya saat diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu 24/3/2021 (Foto: Ist).

 

MEUREUDU – Setelah lima bulan dua puluh dua hari dinyatakan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 09.45 WIB, berhasil diciduk oleh Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dibackup oleh personil Polres Pidie Jaya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  GOPTKI Miliki Peran Penting dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Penangkapan itu sendiri sempat diwarnai dengan rentetan tembakan peringatan, karena Riki Akbar masih berusaha melarikan diri, saat akan diamankan petugas.

Informasi penangkapan pelaku disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada awak media, Rabu (24/3) sore. Menurut Munawal, pelaku ditangkap pada Rabu (24/3) sekitar pukul 09.45 WIB di jalan lintas Trienggadeng – Meureudu tepatnya di rumah orang tua terdakwa di Gampoeng Meue.
Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya adalah terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melalui video yang disebar ke media sosial. Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Hadiri Festival Ekonomi Syariah 2021

Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Koramil 18/Ingin Jaya Targetkan 200 Dosis Vaksin Disuntikan Bagi Masyarakat

Saat ini terdakwa disebut telah diamankan di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya, dan selanjutnya akan segera akan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sigli, sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu untuk disidangkan.

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Silaturahmi Manajemen Bank Syariah Indonesia

Uncategorized

Aceh Besar Gelar “Ramadhan Berkah” Di Sekolah

Uncategorized

Bunda PAUD Aceh: PAUD HI Kerja Kolaborasi Bangun Generasi

Uncategorized

Koramil 18/Ingin Jaya Targetkan 200 Dosis Vaksin Disuntikan Bagi Masyarakat

Uncategorized

Satgas Covid-19 Dalam Operasi Yustisi Perintahkan tutup Sejumlah Warkop

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah Lagi 103 Orang, Enam Warga Meninggal Dunia

Uncategorized

KRI Nanggala-402 Terdeteksi di Kedalaman 850 Meter, Ini Kesulitan yang Dihadapi Tim

Uncategorized

Karo Humas Aceh : Vaksinasi Massal Hari Ini Catat Angka Tertinggi, Capai 1.610 Orang