BERITA ONLINE TERVIRAL

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 30 Maret 2021 - 10:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda dan Ketua PD Bhayangkari Aceh Kompak Bagikan Sembako

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Biro SDM Polda Aceh Umumkan Hasil Perangkingan Peserta Seleksi Calon Penerimaan Sespimma Polri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tempat Wisata Kembali Dibuka, Namun Dengan Prokes Ketat

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga

Uncategorized

Kejati Aceh Lakukan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba untuk Siswa SMA Perbatasan

Uncategorized

Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa 2020 Hungaria vs Portugal di RCTI dan iNews TV

Uncategorized

Bank Aceh Tunaikan Zakat Rp700 Juta melalui BMA

Uncategorized

Kepala DLH Aceh Besar: Kebersihan Tanggung Jawab Kita Bersama

Uncategorized

20 Persen APBA untuk Aceh Carong, Ini Harapan kepada Tenaga Didik

Uncategorized

Polri Musnahkan Ladang Ganja 10 Ha di Aceh Besar

Uncategorized

Komunitas Kota Langsa Ikuti Gathering “Unity in Diversity”

Uncategorized

ASN DLHK Aceh Lakukan Presentasi Lembaran Kerja