BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Maret 2021 - 03:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (FANews.id) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KOMBES POL. WINARDY, S. H., S.I.K., M. Si, JABAT KABID HUMAS POLDA ACEH

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil: Awali Tahun Ajaran Baru 2021-2022 dengan Sikap Optimis

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Aceh Besar : Pemulihan Sosial dan Ekonomi Adalah Landasan Penting Perumusan Fiskal RAPBK TA 2022

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020 kepada BPK RI

Uncategorized

Merayakan Maulid Tetap Patuhi Protkes, Begini Kata Ketua DPRK Aceh Besar

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Sinkronisasi Program dan Minimalisir Revisi Anggaran

Uncategorized

Wali Kota Minta Camat Perkuat PPKM Gampong

Uncategorized

Kapolda Aceh Silaturahmi Dengan Forkopimda Aceh Utara dan Lhoksemawe

Uncategorized

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Uncategorized

Gubernur Lantik Tujuh Komisioner KPI Aceh

Uncategorized

Kepatuhan Masyarakat Kunci Sukses Penanganan Covid-19 di Aceh