BERITA ONLINE TERVIRAL

BMA: Pendaftar Bantuan Peralatan Kerja Capai 9.352 Orang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 April 2021 - 02:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Pendaftaran permohonan Bantuan Peralatan Kerja Baitul Mal Aceh (BMA) Tahun 2021 resmi ditutup pada 31 Maret 2021. Hingga pukul 00.00 WIB, total pendaftar mencapai 9.352 orang melalui online.

Dari jumlah tersebut, tim amil BMA akan menjadwalkan seleksi administrasi, selanjutnya, verifikasi lapangan, penetapan mustahik, dan terakhir yaitu penyaluran. Jumlah tersebut menandakan bahwa keinginan masyarakat untuk mendapatkan bantuan peralatan kerja sangat tinggi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KMP Aceh Hebat 1 Resmi Dilaunching

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden menjelaskan, untuk tahap pertama, pendaftaran bantuan alat kerja untuk masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebagai pilot project. Tahap berikutnya setelah Ramadan akan berekspansi ke kabupaten/kota lainnya melalui Baitul Mal kabupaten/kota yang selama ini bagus koordinasinya dengan BMA.

“Saya tegaskan bahwa bantuan ini bersumber dari dana zakat, bagi yang merasa tidak berhak menerima zakat, sebaiknya tidak mendaftarkan bantuan ini karena bantuan alat kerja ini khusus untuk orang miskin,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Luncurkan Co-Branding Smart Card Taspen

Sasaran utama dari program tersebut adalah masyarakat miskin yang membutuhkan alat-alat kerja untuk menunjang usaha yang sedang digelutinya.

Sektor yang menjadi sasaran BMA, antara lain perdagangan, perikanan (kelautan/tambak darat), pertukangan, perbengkelan, industri rumah tangga, pertanian, dan jasa. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat dibuka melalui tautan bit.ly/alatkerjaBMA2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DAK Dibatalkan, DPRA Nilai TAPA Tak Jeli Kontrol SKPA

Ada pun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya berdomisili di Banda Aceh atau Aceh Besar, berasal dari keluarga kurang mampu/berpenghasilan di bawah Rp2,5 juta per bulan, dan saat ini sedang menjalankan usaha atas nama pribadi.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Lhokseumawe  Dihadang Kaum Ibu – ibu

Uncategorized

Mahasiswa KKNT -II USK Menerapkan 3M di Aceh Besar Untuk Pencegahan Covid 19

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Masukkan Anak Ke Pesantren

Uncategorized

Koramil 18/Ingin Jaya Targetkan 200 Dosis Vaksin Disuntikan Bagi Masyarakat

Uncategorized

Apel Pagi Kembali Digelar di Kantor Gubernur Aceh

Uncategorized

WCD 2020, Lintas Komunitas Pidie Jaya Bersihkan Pantai Meurah Seutia

Uncategorized

43 Pejabat Fungsional Aceh Besar Dilantik, Ini Harapan Sekda

Uncategorized

Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Larangan Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional 2021