BERITA ONLINE TERVIRAL

ASN Aceh Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Paskah 1- 4 April

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 April 2021 - 04:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,S.STP, MM

Banda Aceh |  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan itu demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) dan berlaku empat hari yakni 1-4 April 2021. Hal itu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah Kamis 1 April 2021.

Surat Edaran Sekda Aceh itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 7 tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Peringatan Wafat Isa Al Masih kala masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

Kepala Biro Humas Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya Kamis (01/04/2021) malam menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan Surat Edaran larangan bepergian tersebut.

Di antaranya, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM, Berikut Cara Pendaftarannya

“Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto menjelaskan poin-poin surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, kata Iswanto, dalam surat edaran Sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko covid-19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Kukuhkan Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh

Selain itu, khusus kepada setiap SKPA juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal 9 April 2021 dengan format pelaporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. “Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN,” kata Iswanto.

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh

Uncategorized

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

Uncategorized

Dishub Aceh Besar Siapkan Personil Untuk Atasi Kemacetan Dan Pasar Kejut Saat Ramadhan

Uncategorized

KIP serahkan hasil pleno tahapan Pilkada Aceh 2022 ke Pimpinan DPRA

Uncategorized

Dandim 0101/Aceh Besar Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh

Uncategorized

Revitalisasi Kinerja dan Pelayanan, Sekda Minta 15 Divisi Bank Aceh Syariah Pertajam Tupoksi

Uncategorized

Gubernur Aceh Ingatkan 4 Daerah Perbatasan Perketat Pemeriksaan

Uncategorized

Tim Medis Sampaikan Kondisi Terkini Gubernur Aceh