BERITA ONLINE TERVIRAL

PT Bank Aceh Syariah (BAS), Bukan Bank Syariah Aceh, Ini Penjelasan Humas Bank Aceh Syariah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 April 2021 - 13:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (FANews.id) – Sehubungan dengan pemberitaan di media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK, Bank Aceh Syariah (BAS) menyebutkan bahwa bank kebanggaan masyarakat itu tidak termasuk di dalamnya.

Dalam pemberitaan, disebut- sebut salah satu perusahaan dimaksud yang namanya agak mirip, tapi sebenarnya bukan merupakan Bank Aceh Syariah (BAS), tapi perusahaan lain.

Pemberitaan media terkait entitas perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah mencuat pada tahun 2020. Pihak OJK Banda Aceh ketika itu telah melakukan klarifikasi melalui Aulia Fadly, yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi tersebut Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama perusahaan itu bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan perusahaan dimaksud adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online yang beroperasi tanpa izin, dan kegiatannya telah dihentikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Silaturahmi Manajemen Bank Syariah Indonesia

Aulia juga ketika itu menegaskan, terkait dengan Bank Aceh Syariah (BAS) yang berkantor pusat di Banda Aceh, melakukan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah dan memiliki legalitas, yang berada dalam pengawasan OJK sebagaimana bank-bank resmi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Kunjungan Danlanal Sabang

Terkait hal tersebut Humas Bank Aceh Syariah Riza Saputra Kamis (1/4/2021), menegaskan sekali lagi bahwa perusahaan yang namanya mirip dengan Bank Aceh Syariah, dan dinyatakan memalsukan izin OJK, adalah perusahaan berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah.

PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Donor Plasma Polri, Pengamat: Itu Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain

“Riza berharap dengan klarifikasi ini masyarakat Aceh dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkas Riza Saputra.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri: Pelaku Teror Seorang Wanita Berinisial ZA, Simpatisan ISIS
Prediksi Osasuna vs Sociedad , Copa del Rey 18 Januari 2024

Uncategorized

Prediksi Osasuna vs Sociedad , Copa del Rey 18 Januari 2024

Uncategorized

BEM Teknik UNMUHA Gelar Bhakti Sosial di Jantho

Uncategorized

Tiga Strategi TNI Dukung Pemerintah Sukseskan Program Vaksinasi Nasional

Uncategorized

Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran di Peukan Bada

Uncategorized

Dandim 0101/BS:  Banda Aceh Zona Merah, Untuk Sementara Lapangan Blang Padang di Tutup

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Jenguk Abu Doto di RSUDZA

Uncategorized

Pelaksanaan Vaksinasi di Gedung Banda Aceh Convention Hall Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan