BERITA ONLINE TERVIRAL

Hindari Penggunaan Masker Palsu, Kenali Ciri Masker Layak Pakai

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 5 April 2021 - 16:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi Masker

Jakarta | Dalam masa pendemi COVID-19 salah satu upaya untuk mencegah penularan adalah menggunakan masker. Namun telah beredar di masyarakat terkait isu masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2.

Pada awal masa pandemi terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis sehingga Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian lain melakukan berbagai upaya agar ketersediaan masker dapat dipenuhi. Saat ini telah lewat 1 tahun pandemi COVID-19 sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu (4/4).

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Kian “Menguning”, 14 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Drg. Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Kembali Gelar Vaksinasi di Samsat, ini Jumlahnya

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.

Kemenkes, lanjutnya, selain memberikan izin edar masker juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar. Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.

Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Binmas

Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id.

Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.

Proses vaksinasi sudah berlanjut tapi masyarakat juga harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya adalah tetap menggunakan masker.

“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan COVID-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” kata drg. Arianti.

Baca Juga

Uncategorized

Dyah Apresiasi Peluncur Buku Foto Karya Winta Widodo

Uncategorized

Waled Marhaban Bakongan Berpulang, Gubernur Aceh Sampaikan Duka

Uncategorized

Disbudpar Aceh Gelar Khanduri “Ie Bu Peudah”

Uncategorized

Gubernur Aceh: Hari Pers Milik Seluruh Masyarakat

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah Lagi 247 Orang, Vaksinasi Meningkat

Uncategorized

Wakapolda Aceh Bersama PJU Polda Aceh Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual

Uncategorized

Ardi Martha Jabat Plt Sekda Nagan Raya

Uncategorized

DPRA Setujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021