Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 7 April 2021 - 02:16 WIB

Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali , Berikut Prosedur Pendaftarannya

0:00

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si

BANDA ACEH — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Helvizar Ibrahim, mengabarkan, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah dibuka kembali pada tahun 2021 ini. Bantuan tersebut berjumlah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.

“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata Helvizar, di Banda Aceh, Selasa, (6/4/2021) .

Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. “Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” kata Helvizar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 Meninggal Tambah 14 orang, Waspadai Demam “Biasa

Helvizar yang juga mantan ketua Bappeda Aceh itu menjelaskan,  penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Nanggroe: Saya Terus Pantau Perkembangan Langsa

Selanjutnya, Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri  pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan  dokumen sebagai berikut :

– Fotokopi KTP Elektronik
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)  dari Keuchik.

Helvizar mengatakan, pelaku juga usaha harus mencantumkan nomor telepon seluler, apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung  melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” ujar Helvizar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 212 Orang di Aceh

Helvizar mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

Jika ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663. [•]

Baca Juga

Uncategorized

Ombudsman Harapkan Polres Agara Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Uncategorized

Pendaftaran UM-PTKIN Diperpanjang hingga 18 Juni 2024, Ini Kata UIN Ar-Raniry

Uncategorized

DPRA Ajak Semua Elemen Tolak Pilkada Tahun 2024 Diberlakukan di Aceh

Uncategorized

Kemenag Abdya Serahkan Sumbangan Sebesar 56 Juta untuk Perluasan Mushalla Kanwil

Uncategorized

Tim Safari Ramadhan Disbudpar Aceh Sambangi Gayo Lues

Uncategorized

Dorong Kembangkan Usaha di Masa Pandemi, TNI Babinsa Kodim 0101/ Aceh Besar Datangi Pelaku UMKM

Uncategorized

Terkait Pencabutan Terhadap Program Subsidi BBM, Ini Kata Pemilik SPBU

Uncategorized

Aceh Besar Targetkan Kemiskinan Turun 10 Persen pada 2022