BERITA ONLINE TERVIRAL

Berjualan Di Siang Bulan Ramadhan, Ketua MPU Aceh Besar : Langsung Kita Beri Sanksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 April 2021 - 07:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar – Memasuki bulan Ramadhan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama kepada seluruh masyarakat di wilayah kabupaten Aceh Besar dalam beberapa poin untuk dijalankan.

“Sesuai dengan visi misi kami, bahwa penerapan syariat islam harus kuat di bumi Aceh Besar, apalagi memasuki bulan suci Ramadhan, terdapat beberapa kebiasaan masyarakat sehari-hari yang tidak boleh dijalankan, ada beberapa poin,” ujar bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, meminta kepada seluruh camat se-kabupaten Aceh Besar untuk mensosialisasikan beberapa poin tersebut kepada seluruh masyarakat.

Seruan bersama ini disampaikan langsung oleh Tgk. Muksalmina dalam rapat yang dihadiri oleh 23 camat se-kabupaten Aceh Besar. “Seluruh camat kita undang untuk rapat, agar bisa diteruskan ke gampong, jangan nanti ketika ada sanksi mereka masih menjawab kami belum tahu, karena ini penting,” jelas Muksalmina, Kamis, 8/3/21.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Apresiatif Polres Lhokseumawe Amankan 22 Pemain Judi Online Chip High Domino

Dalam rapat tersebut, terdapat 9 seruan bersama yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh Besar, yaitu :

1. Melaksanakan ibadah puasa
2. Menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus dan amalan Sunnah lainnya, sesuai dengan protokol kesehatan
3. Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktifitasnya pada malam hari, sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir.
4. Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.
5. Menghentikan segala aktifitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
6. Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada saing hari di bulan suci Ramadhan.
7. Dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan suci Ramadhan, seperti : petasan, mercon, Meriam bambu dan sejenisnya.
8. Kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
9. Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Unsur Forkopimda Aceh Dengar Arahan Mendagri Dalam Rakor Penanganan Covid-19

“9 poin diatas jelas muksalmina, berlaku untuk seluruh masyarakat lintas agama, baik muslim maupun non muslim, kita bersama-sama harus menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan, yang melanggar akan disanksi” tuturnya.

Sementara itu, camat Ingin jaya, M. Kamil Zuhri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh geuchik, dan pedagang dalam wilayah kecamatan Ingin Jaya, terkait seruan yang telah dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Besar. “Kita telah menjalankan seruan tersebut dengan menyurati seluruh gecuhik, juga terutama seluruh pedagang makanan/minuman, pegusaha warkop se kecamatan Ingin Jaya,” ungkap Kamil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapendam IM: Program TMMD Kodim 0109/Aceh Singkil Resmi Ditutup

Pihaknya lanjut Kamil, Forkopimka (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Ingin Jaya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP/WH, juga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk melakukan patroli gabungan pada saat waktu berpuasa.

“Sesuai arahan dari pimpinan, penjual yang masih bandel akan diberikan sanksi berupa teguran tahap pertama, jika masih dilanggar maka dicabut surat izin usahanya atau disegel,” tutur Kamil.

“Maka itu kami kirimkan surat _door to door_ kepada seluruh pedagang, jangan nanti ada yang beralasan belum tau informasi dan semacamnya, saat ini tahap sosialisasi terus kami lakukan,” demikian Kamil Zuhri.

Baca Juga

Uncategorized

Ramadhan Bulan Bersedekah

Uncategorized

Bagaimana wakaf dan investasi bertemu?

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Ajak Pelajar Galak Menabung

Uncategorized

Dyah Erti akan Ditetapkan Sebagai Bunda Literasi Aceh

Uncategorized

Gencar Berikan Beasiswa, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Unimal

Uncategorized

Bekas ULP Aceh Jaya Berhasil Dibekuk Polda Aceh, Bupati Irfan Enggan Menjawab

Uncategorized

Banbinsa Kodim 0101/Aceh Besar Sambangi Kaum Duafa dan Berikan Bantuan Sembako di Tengah Covid -19

Uncategorized

Sebuah Rumah Dijual untuk Rakyat Palestina Viral di Banyuwangi