BERITA ONLINE TERVIRAL

Jelang Ramadhan 1442 H. Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Himbauan Bersama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 April 2021 - 13:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar. Muhajir SSTP MPA,

Kota Jantho – Menjelang tibanya bulan Ramadhan 1442 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama dan menginbau seluruh masyarakat untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan seraya selalu memohon keridhaan Allah SWT.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Kamis (8/3/2021) menjelaskan, dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/BS Kol Inf Abdul Razak Rangkuti SSos MSi, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH, dan Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH itu,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pidie Jaya Melesat Menjadi Kuning, Banda Aceh Zona Merah Covid-19

Diharapkan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa, ikut meramaikan masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus, dan amalan sunnah lainnya sesuai dengan protokol kesehatan.

Di samping itu, diimbau kepada setiap pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir. Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/BS: Ajak Para Jurnalis Vaksinasi " Sinergitas Jurnalis dengan Pemerintah"

Pada bagian lain, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar mengharapkan kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah shalat. Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh: Kasus Pemuda Kreatif di Aceh Jaya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Juga diminta kepada setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi, dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari di bulan suci Ramadhan. Di samping itu, dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.

Dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar itu, diminta kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Uncategorized

51 Nelayan Aceh Sudah Jalani Test Swab
Preston vs Luton

Uncategorized

Prediksi Preston vs Luton , EFL Championship 16 Februari 2023

Uncategorized

DPMPTSP Aceh Dorong Investasi melalui Pergub Sewa Lahan

Uncategorized

Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Presiden untuk Masyarakat Aceh Besar

Uncategorized

Ini Alasan Vaksinasi Tahap 2 Sasar Lansia-Petugas Layanan Publik

Uncategorized

Kasus Covid-19 Aceh Bertambah 98 Orang, Lima Meninggal Dunia

Uncategorized

Bupati Aceh Besar : Terima Kasih Masyarakat Kuwait

Uncategorized

Bupati Simeulue Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Sinabang ke Gubernur Aceh