BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 April 2021 - 13:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,S.STP, MM

BANDA ACEH | Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengungkapkan hal itu, Kamis (8/4/2021).

Dalam surat itu disebutkan jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sukses Gemas, Sekda Apresiasi Senergitas Kuat Seluruh Pihak

“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum’at di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.

Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aggota DPRK Aceh Besar Fahrizal AMd dan PGRI Aceh Besar Menyalurkan Paket Ramadhan 

Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis. Untuk hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.

“Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Plt Gubernur Ikuti Hari Kesaktian Pancasila Secara Daring

Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

Gubernur kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut. []

Baca Juga

Uncategorized

Luar Biasa Kepedulian Pemerintah Aceh Bagi Warga KAT di Sikindo. Ini Penjelasan Karo Humas Aceh

Uncategorized

Ayo Cek Waktu Dhuhur di Hari Tanpa Bayangan

Uncategorized

Road Bike Tour De Koetaradja, Sport Tourism Baru Di Aceh

Uncategorized

Bupati Nagan Raya Buka Musrenbang Kecamatan Kuala Pesisir

Uncategorized

Ombudsman Sampaikan Masalah dan Saran untuk BSI

Uncategorized

Tinjau Vaksinasi Massal Serentak di Kepri, Presiden: Semoga Segera Tercapai Kekebalan Komunal

Uncategorized

2.316 Siswa Ikuti Lomba Kuis Kihajar 2021, Berikut Pemenangnya..

Uncategorized

Siap – Siap, Pemkab Nagan Raya Terima 702 CPNS Tahun 2021. Ini Penjelasan Sekda