BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Aceh: Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri 1442H untuk Dipedomani

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 April 2021 - 13:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh-–Kementerian Agama  RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan SE Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr Iqbal S.Ag M mengatakan SE tersebut  mengatur tentang pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri yang disesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Sifatnya SE ini merevisi SE sebelumnya. Kemudian ada tambahan poin dalam surat edaran yang baru,” kata Iqbal.

Ia mengatakan, pihaknya akan meneruskan surat edaran ini ke Kankemenag Kabupaten/Kota, pengurus masjid, mushalla untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah puasa dan Idul Fitri.

“Mohon dipedomani agar secara bersama-sama kita dapat menekan angka Covid-19 di negara yang kita cintai ini,” ujarnya.

Berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga Artikel Beritanya:  dr. Hanif : Vaksinasi Covid-19 Itu Dulu Ditakuti, Kini Diminati

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Minta Satgas Covid-19 Perbanyak Razia Prokes

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh Besar Serahkan Wakaf Tunai Rp100 Juta untuk Perluasan Mushalla Al-Ikhlas

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.(Humas : Kemenag Aceh)

Baca Juga

Uncategorized

Fenomena Okultasi Mars Terlihat di Langit Aceh Malam ke-6 Ramadhan

Uncategorized

Tol Trans Sumatera Gagal Nyambung Lampung-Aceh 2024, Kenapa?

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar, DPRK dan DPRA dapil I Bersinergi Bangun Aceh Besar

Uncategorized

Polda Aceh Akan Tunaikan Zakat melalui Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Ombudsman Investigasi Ke IPAL, Ini Hasilnya..

Uncategorized

Antusiasme Siswa SMA Negeri 1 Simpang Ulim Sambut Mobil Pusling

Uncategorized

Dandim 0101/Aceh Besar Serahkan Dana Santunan Watzah Kepada Ahli Waris

Uncategorized

Polda Aceh Peringati Tahun Baru Islam 1443 H