BERITA ONLINE TERVIRAL

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagal kan 100 Ton Rotan Ke malaysia

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 17 April 2021 - 09:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Pontianak – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Hari jumat 9 April 2021 yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT

“Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pimpin Rapat Kesiapan Vaksinasi Kepada Sopir dan Penumpang, Wakapolda Aceh: Awak Bis Wajib Vaksin

Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar juga menjelaskan Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat

Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Kunker Reses Tim Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh, Hari ini Kapolda Aceh Antar ke Bandara SIM Balik ke Jakarta

Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP ujar Dir Polairud Kalbar saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/04)

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN : Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Haji 2021, Kabid PHU: Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi

“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut

Direktur Polaroid Polda kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber :
PID Polairud Polda Kalbar

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Aceh Barat sepakat direksi Bank Aceh Syariah diganti

Uncategorized

Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur

Uncategorized

Kabinda Aceh Berkunjung Dan Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh

Uncategorized

Gubernur : 16 Tahun Damai Aceh harus Dimaknai dengan Rasa Syukur

Uncategorized

Kebutuhan Dasar Lawan Kemiskinan

Uncategorized

Pasien Sembuh Bertambah 454 Orang, Kasus Baru 133 Orang di Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa

Uncategorized

Sekda Aceh: Membangun Sistem Pencegahan Korupsi Butuh Komitmen Bersama