BERITA ONLINE TERVIRAL

92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 April 2021 - 14:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

JAKARTA – Polri bersiap menggelar Operasi Ketupat yang akan berlangsung tanggal 6-14 Mei 2021. Operasi keselamatan ini melibatkan 171.457 personel gabungan. Sasarannya 92.598 objek atau tempat dan tiga provinsi tujuan mudik meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk menidaklajuti larangan mudik Lebaran, Polri sudah menyaipkan upaya penyekatan di 333 lokasi mulai dari Lampung sampai Bali. Pos-pos tersebut bertujuan memeriksa administrasi yang harus dimiliki baik yang dari kantor dan protokol kesehatan (prokes) seperti surat dinas dan lain sebagainya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cakupan Vaksinasi Covid-19 Aceh Capai 75,2 Persen, Kasus Baru Tambah 32 Orang

“Upaya pencegahan mudik dilakukan dengan membuat pos-pos penyekatan secara ketat. Memeriksa administrasin yang dimiliki, termasuk petugas di titik sekat harus dilengkapi ambulan dan alat prokes. Ini berlaku baik di bandara, pelaburan ataupun terminal,” kata Sigit dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta beberapa Menteri dan Kapolda jajaran yang mengikuti secara virtual, Rabu (2/4/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Ikut Rakor Monev MCP Tahun 2021

Menurut dia, operasi keselatan lebih memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena Covid-19  masih tinggi. Selain itu, kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris menjadi prioritas operasi tersebut. “Prinsipnya keselamatan rakyat sebagai hukum terringgi atau salus supreme lex xsto,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Aceh

Sigit menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.  Menurut Sigit, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, lantaran untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.

 

Baca Juga

Uncategorized

Pangdam IM Buka Lahan Baru I’M Jagong dan Serahkan Bibit Jagung untuk Warga Siron Blang.

Uncategorized

Pemerintah Aceh Apresiasi IWAPI Bangkitkan Perempuan dalam Dunia Usaha

Uncategorized

Lagi, Dua Siswa Aceh Boyong Medali Perak Pada Kompetisi Internasional Macau

Uncategorized

Dinkes Aceh Ingatkan Pengelolaan Limbah Covid 19 Harus Sesuai Permenkes

Uncategorized

PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Ketentuan Hukuman Disiplin Bagi PNS   

Uncategorized

Walikota Subulussalam Apresiasi Respon Cepat Pemerintah Aceh Terhadap Korban Kebakaran di Daerahnya

Uncategorized

Istana Ungkap Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Mei Ini

Uncategorized

Ini Alasan Lengkap Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021