BERITA ONLINE TERVIRAL

Langgar 3 Aturan, Kafe di Peunayong Disegel

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 April 2021 - 00:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama TNI POLRI, menyegel sebuah kafe yang beroperasi di Jl. Ratu Safiatuddin Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Kamis (22/4). Langkah itu ditempuh karena kafe tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI menjabarkan aturan yang dilanggar kafe tersebut yaitu Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  14 Ribu Petugas Publik dan 250 Lansia Divaksinasi Covid-19 di Aceh

Disamping itu kafe tersebut juga terbukti melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh.

“selain aturan-aturan tadi, mereka juga tidak mengindahkan poin-poin yang tertuang dalam seruan bersama FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, diantara poinnya adalah larangan menyelenggarakan live music dan kegiatan hiburan” sebut Heru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TMMD-110 Jantho Beri sosialisasi kesehatan, Pentingnya Menjaga Kebersihan dilingkungan masyarakat.

Malam sebelumnya, Rabu (21/4) dunia maya dihebohkan dengan munculnya sebuah video amatir yang memperlihatkan sekelompok muda-mudi tengah larut dalam euforia live music dilokasi dimaksud. Tampak jelas dari video yang beredar, kegiatan itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Disamping itu jarak lokasi acara dengan Masjid Babul Mawaddah Makodam Iskandar Muda hanya beberapa puluh meter.

Mantan Sekretaris Badan Dayah Kota Banda Aceh tersebut mengaku pihaknya mendapat banyak sekali aduan pasca viralnya video tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPR RI Komisi X Kunjungi Dinas Arpus Aceh, Ini Penjelasan Dr Roeslan A Gani

“iya benar (Red: menerima aduan masyarakat) masyarakat gelisah dan merasa kesal dengan kegiatan itu” sebut Heru.

Menutup pernyataannya Heru mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak merusak kesucian bulan ramadhan.

“jangan, lah, bulan yang mulia ini diisi dengan kegiatan-kegiatan hura-hura. Apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan, virus corona masih mengintai kita” pesan Heru.

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengaku akan memanggil para saksi dan pemilik untuk dimintai keterangan.

“kita periksa mereka ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan selanjutnya,” tutur Kapolresta.

Baca Juga

Uncategorized

“Mata Sehat, Produktivitas Terjaga

Uncategorized

Polda Aceh Ikut Peringatan HUT Satpam Ke 40 Digelar Secara Virtual

Uncategorized

Bahas Ketahanan wilayah, Danramil Darul Imarah Jalin Komunikasi dengan Camat

Uncategorized

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Uncategorized

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Menggunakan Bahasa Aceh

Uncategorized

Bank Aceh KC Banda Aceh Peduli Bantu Pembangunan Mushalla Sekolah MIN 10

Uncategorized

Kapolda Aceh Beri Arahan Ke Jajaran Secara Virtual Terkait Penanganan Covid-19

Uncategorized

Kenali Gejala Stroke dengan Metode FAST