BERITA ONLINE TERVIRAL

Berjualan Dijam Terlarang, Pemilik Usaha Diberi Teguran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 20 April 2021 - 00:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh memberi teguran keras kepada salah satu pemilik warung kopi di Gang China Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena kedapatan berjualan pada jam terlarang pada bulan ramadhan, Senin (19/4).

Mengomentari hal tersebut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos. I, menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang memuat sejumlah ketentuan terkait kegiatan selama bulan ramadhan 1442 H.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BAWADI : Aminullah Sosok yang Punya Komitmen Tinggi Memajukan UMKM

“diantara ketentuan yang diatur dalam seruan tersebut adalah larangan berjualan makanan dan minuman diantara waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Jadi, siapapun yang berjualan diantara jam tersebut dan untuk alasan apapun, tetap tidak dapat dibenarkan” sebut Safriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  RSUDZA Latih Dokter Umum Periksa Swab, Pasien Rawat Covid 102 Orang

Mantan Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu melanjutkan, selain dasar seruan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, dalam mengambil tindakan Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga berpegang pada ketentuan Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres yang Belum Tindak Premanisme

“seandainya setelah diingatkan dan diberi teguran masih tetap ada yang membandel, maka dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 mengakomodir pemberian sanksi. Sanksinya bisa berupa, denda, cambuk bahkan hingga dipenjara” jelas Safriadi.

Menutup pernyataannya Safriadi mengajak seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk senantiasa mematuhi seruan yang telah dikeluarkan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Baru 145 Orang, Pemulihan Long Covid Otoritas Dokter Ahli

Uncategorized

BMA Kembalikan Zakat UPZ SKPA dan Instansi Vertikal Rp4,3 Miliar

Uncategorized

Perkuat Kemitraan, Kakanwil Terima Audiensi Pimpinan BSI Aceh

Uncategorized

Kasus Baru Bertambah 230 Orang, 23 Ribu Lansia Vaksinasi Dosis I

Uncategorized

TNI AD Laksanakan  Vaksinasi Serentak

Uncategorized

Kapolres Aceh Besar Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 40 Personel

Uncategorized

Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh Bahas Pelaksanaan Ingub PPKM Mikro Level 4 Kota Banda Aceh

Uncategorized

Babinsa/Bhabinkamtibmas, Secara Persuasif Himbau Masyarakat untuk Patuhi Prokes.