Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Berjualan Dijam Terlarang, Pemilik Usaha Diberi Teguran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 20 April 2021 - 00:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh memberi teguran keras kepada salah satu pemilik warung kopi di Gang China Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena kedapatan berjualan pada jam terlarang pada bulan ramadhan, Senin (19/4).

Mengomentari hal tersebut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos. I, menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang memuat sejumlah ketentuan terkait kegiatan selama bulan ramadhan 1442 H.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Antar Lagi Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Timur dan Aceh Utara

“diantara ketentuan yang diatur dalam seruan tersebut adalah larangan berjualan makanan dan minuman diantara waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Jadi, siapapun yang berjualan diantara jam tersebut dan untuk alasan apapun, tetap tidak dapat dibenarkan” sebut Safriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sebanyak 2.401 Peserta SMM PTN Jalur Mandiri Lulus di Unsyiah

Mantan Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu melanjutkan, selain dasar seruan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, dalam mengambil tindakan Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga berpegang pada ketentuan Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Taqwallah Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

“seandainya setelah diingatkan dan diberi teguran masih tetap ada yang membandel, maka dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 mengakomodir pemberian sanksi. Sanksinya bisa berupa, denda, cambuk bahkan hingga dipenjara” jelas Safriadi.

Menutup pernyataannya Safriadi mengajak seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk senantiasa mematuhi seruan yang telah dikeluarkan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Bersama Organda Dan TVRI Aceh Gelar Talkshow Sosialisasi Vaksinasi Secara Virtual Kepada Pengemudi

Uncategorized

Prediksi Real Madrid Vs Liverpool di Liga Champions Malam Ini

Uncategorized

Press Release Penanganan Perkara di Kejati Aceh Tahun 2021

Uncategorized

Aceh Besar Terima Penghargaan Kabupaten Penyaluran Dana Desa Tercepat Tahun 2020

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Minta Camat Proaktif Dukung Pelayanan kepada Masyarakat

Uncategorized

Kemenag Aceh Rancang Program Kerja dan Bahas Isu Strategis Pendidikan Madrasah 2021

Uncategorized

Baveti Dorong Perputaran Ekonomi Daerah dan Pengembangan Sport Tourism

Uncategorized

Kemenag Abdya Serahkan Sumbangan Sebesar 56 Juta untuk Perluasan Mushalla Kanwil