Banda Aceh – Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Selain itu berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola, dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam.
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Khairina ST, (26/04/2021) mengatakan saat ini BMA sedang giat-giatnya melakukan kampanye dan sosialisasi kepada lembaga-lembaga vertikal yang berkantor di Aceh tetapi belum menyetorkan zakatnya ke BMA.
“Alhamdulillah, usaha yang kita lakukan tersebut mulai membuahkan hasil. Lembaga vertikal ada yang sudah mulai menyetorkan langsung zakatnya ke BMA,” kata Khairina.
Ia menambahkan sebagian lainnya dari lembaga vertikal tersebut juga sudah berkomitmen untuk membayar zakat melalui BMA, hanya saja saat ini mareka masih melakukan sosialisasi di internal lembaganya.
“Kami mengimbau dan mengajak semuanya baik lembaga maupun perseorangan jika penghasilannya sudah mencapai haul dan nisab untuk segera menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi, yaitu BMA atau BMK. Karena dalam harta tersebut ada hak-hak orang lain yang harus dikeluarkan,” jelas Khairina.
Khairina menjelaskan muzaki yang ingin menyetorkan zakatnya melalui BMA dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya bagi yang ada keluangan waktu dapat dengan mendatangi langsung Kantor Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) di Jalan T Nyak Arief (Komplek Keistimewaan Aceh) Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh setiap hari kerja.
“Nantinya muzaki akan diarahkan ke konter penerimaan zakat. Di situ amil akan menjelaskan mekanisme penyetorannya,”kata Khairina.
Selain itu tambah Khairina, untuk para muzaki yang belum ada kelapangan waktu untuk datang langsung ke kantor BMA dikarenakan rutinitasnya maka pembayaran zakatnya bisa dilakukan di mana saja lewat layanan digital. Gunakan fasilitas e-banking dan transfer ke salah satu rekening zakat Baitul Mal Aceh atau scan QRcode.
“Bagi muzaki yang sudah waktunya bayar zakat tapi belum sempat ke BMA, pembayaran bisa dengan layanan digital. Transfer ke Rekening berikut, Bank Aceh (610.01.04.000009-5), BNI Syariah (0194396179) dan BRI Syariah (1000193034). Bisa juga ke Bank Mandiri Syariah (7001569494) dan Bank Muamalah (2410000315),” kata Khairina.
Khairina berharap para muzaki dapat memanfaatkan fasilitas layanan membayar zakat dari BMA itu untuk memudahkan pembayaran zakatnya. Sehingga dengan banyaknya zakat yang terkumpul, maka akan semakin banyak pula mustahik dapat dibantu.
“Jangan tunda lagi. Jika sudah sampai haul dan nisab, segera tunaikan zakat. Semoga harta yang Allah titipkan itu menjadi berkah,” pungkas