BERITA ONLINE TERVIRAL

Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 April 2021 - 21:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS

berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. “Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pencegahan Stunting Penting untuk Menyambut Bonus Demografi

SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Dalam SP2HP online ini, kata Sigit, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan ditempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Tinjau Pelayanan RSUDZA

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tekan Sigit.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Disamping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Aceh : Pembelajaran Era Digital, Guru Wajib Menguasai TIK

“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” tandas Agus.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

 

Baca Juga

Uncategorized

Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Resmikan Implementasi RGG Percontohan Di Gampong Meunasah Kulam Pijay

Uncategorized

Banjir Rendam 14 Kecamatan di Aceh Timur, Dinsos Salurkan Bantuan Masa Panik

Uncategorized

Wabup Aceh Besar Serahkan Bantuan Ekonomi Produktif

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Peduli Pendidikan Dayah

Uncategorized

Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KASN

Uncategorized

Pelaksanaan Vaksinasi di Gedung Banda Aceh Convention Hall Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan

Uncategorized

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sipir dan WBP Rutan Jantho di Tes Urine