BERITA ONLINE TERVIRAL

Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 April 2021 - 15:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Menaker Ida Fauziyah, (Foto: Dokumentasi Setkab)

FANews.Id | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin (26/04/2021).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Berikan Penghargaan Kepada 2 Personel Polda Bali yang Berprestasi

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Protokol Kesehatan Longgar, Kasus Covid-19 Tambah 285 Orang

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia Besok

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker. (HUMAS KEMNAKER/AIT/TAR)

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Kejar Keberadaan Pelaku Yang Menghilangkan Nyawa Wanita di Kajhu

Uncategorized

Aceh Masuk 3 Besar Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Nasional

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada Pelajar SMA Melalui Webinar

Uncategorized

Hari Ini Sebanyak 943 Orang Divaksin Covid-19, Total 57.741

Uncategorized

Angkat Kearifan Lokal, Disbudpar Aceh Bersama AcehDoc Gelar Kompetisi Film Dokumenter

Uncategorized

Babinsa Gampong Jawa Dampingi Personil BNNK Pembersihan Titik Nol Kota Banda Aceh

Uncategorized

Sepekan Buka Booth di Sun Plaza Medan, Bank Aceh Gaet Ratusan Nasabah Baru

Uncategorized

Jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Vaksin Massal yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Aceh