BERITA ONLINE TERVIRAL

Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 Mei 2021 - 14:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Jakarta – Sebanyak enam Kepolisian Daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Ada 6 polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).

Argo mengatakan, ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan ke enam Polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya Karhutla.

Seperti di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kodim 0101/Aceh Besar Gelar Swab Antigen Acak di Blang Padang 

“Tentunya, di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo.

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

“Ada beberapa kreasi juga di Polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ucap Argo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Siapkan SDM untuk Kelola Potensi Energi Bumi Aceh

Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.

“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian Karhutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tak Strategis, Pembangunan RSUD di Lambaro Dinilai Hanya Menghamburkan Uang Daerah Saja

Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.

“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” ujar Argo.

 

Baca Juga

Uncategorized

Brimob Aceh Gelar Latihan SAR Bersama TNI – Polri ” Basarnas dan BPBA Aceh”

Uncategorized

Wali Nanggroe Bersama Tokoh Internasional Hadiri Pemakaman Martti Ahtisari

Uncategorized

Kunjungi ke Sekolah-Sekolah, Begini Kata Kadisdik

Uncategorized

Alhamdulilah, Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan 18 Rumah Korban Tanah Bergerak di Kuta Cot Glie

Uncategorized

Kartu Nikah Digital Diterbitkan, Begini Cara Mendapatkannya

Uncategorized

Balai Litbangkes Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh

Uncategorized

16 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Vaksinasi Lansia Berlanjut

Uncategorized

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik