Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 6 Mei 2021 - 16:40 WIB

Nekat Mudik, 148 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Aceh

0:00

Banda Aceh | Lebih dari seratus unit kendaraan dipaksa putar balik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara karena nekat mudik.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani S.I.K MH mengatakan, sedikitnya ada 148 unit kendaraan dipaksa putar balik di wilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil

Baca Juga Artikel Berita nya   MPBEN USK Hadirkan Conference Chair AIC 2021 di Webinar Series

“Untuk pos perbatasan Aceh Tamiang, Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara telah dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk/keluar Aceh,” kata Dicky di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Dicky merincikan, ada 34 unit kendaraan bus, 63 unit kendaraan roda empat pribadi, 47 unit sepeda motor dan 4 unit kendaraan travel dipaksa putar balik.

“Jadi total kendaraan yg diputar balik sebanyak 148 unit kendaraan,” ujar Dicky.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bupati Aceh Besar Berikan Penghargaan Kepada 2 Pemuda Inovatif

Dirlantas Polda Aceh menghimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik pada saat lebaran Idul Fitri. Imbauaun ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Aceh.

Dia memastikan, setiap kendaraan angkutan penumpang, pribadi dan sepeda motor akan diputar balik jika nekat melintas keluar atau masuk ke Aceh.

“Karena setiap perbatasan dijaga ketat oelh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Hari ke 34 Vaksinasi Massal Tahap Kedua, Sebanyak 52.943 Orang

Dicky menyebutkan, ada pengecualian jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, seperti kendaraan perjalanan dinas, pengankut logistik, ambulans dan kendaraan operasional lainya.

“Seperti ambulans yang membawa orang sakit diperbolehkan, truk tanki, kemudian kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan perjalanan dinas, dengan syarat harus ada surat tugas dari instansi terkait,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Qanun SPT dan Satu Gampong Satu Hafidz Mulai di Godok, Ketua Banleg: Wajah Baru Pendidikan Aceh Besar.

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bagi 1000 Masker Kepada Pedagang Pasar Al Mahirah

Uncategorized

Monitoring Penyerapan Dana Desa DPMG Aceh Besar

Uncategorized

Ini Penjelasan Polda Aceh , Hasil Olah TKP Dilokasi Ledakan di Banda Raya

Uncategorized

Vaksinasi Massal Tahap Kedua Berlanjut, Hari Ini 605 Orang Berhasil Divaksin

Uncategorized

Presiden Jokowi Mulai Pisah Ranjang dengan Ibu Negara Iriana

Uncategorized

Jadi Keynote Speaker, Bupati Aceh Barat Harapkan Agar Masyarakat Cakap Digital

Uncategorized

Pilkades Serentak di Wilkum Polres Agara Berjalan Aman dan Lancar