BERITA ONLINE TERVIRAL

Nekat Mudik, 148 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 Mei 2021 - 16:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Lebih dari seratus unit kendaraan dipaksa putar balik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara karena nekat mudik.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani S.I.K MH mengatakan, sedikitnya ada 148 unit kendaraan dipaksa putar balik di wilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil

Baca Juga Artikel Beritanya:  Semarakkan HUT Ke 76 RI, Posramil Banda Raya Bersama Muspika Merah Putihkan Jalan Protokoler

“Untuk pos perbatasan Aceh Tamiang, Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara telah dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk/keluar Aceh,” kata Dicky di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Dicky merincikan, ada 34 unit kendaraan bus, 63 unit kendaraan roda empat pribadi, 47 unit sepeda motor dan 4 unit kendaraan travel dipaksa putar balik.

“Jadi total kendaraan yg diputar balik sebanyak 148 unit kendaraan,” ujar Dicky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sebagai Unsur Forkopimda Aceh, Kapolda Aceh Kunjungi Gubernur Aceh

Dirlantas Polda Aceh menghimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik pada saat lebaran Idul Fitri. Imbauaun ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Aceh.

Dia memastikan, setiap kendaraan angkutan penumpang, pribadi dan sepeda motor akan diputar balik jika nekat melintas keluar atau masuk ke Aceh.

“Karena setiap perbatasan dijaga ketat oelh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Kunker Ke Polres Aceh Utara, sekalian Tinjau Vaksinasi dan Silaturahmi dengan Ulama

Dicky menyebutkan, ada pengecualian jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, seperti kendaraan perjalanan dinas, pengankut logistik, ambulans dan kendaraan operasional lainya.

“Seperti ambulans yang membawa orang sakit diperbolehkan, truk tanki, kemudian kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan perjalanan dinas, dengan syarat harus ada surat tugas dari instansi terkait,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Brimob Polda Aceh Turun Tangan Bersihkan Material Longsor di Gayo Lues

Uncategorized

Komandan KKB Wilayah Kosiwo Mantapkan Diri Kembali Kepada NKRI

Uncategorized

Sore Ini, Kemenag Aceh Rukyatul Hilal Penentuan Idul Fitri 1442 H

Uncategorized

Pendidikan Aceh Bersinar, Syavina Maura Zahrani Juara KIHAJAR STEM 2020

Uncategorized

Satpol PP Aceh Besar Bersama Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Induk Lambaro

Uncategorized

Pemerintah Siapkan SDM untuk Kelola Potensi Energi Bumi Aceh

Uncategorized

Prediksi Atletico Madrid vs Real Betis, La Liga Spanyol 3 Maret 2024

Uncategorized

BI Beri Bantuan Oksigen Untuk Penanganan Covid -19