BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Aceh Imbau Masyarakat Pedomani Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 7 Mei 2021 - 19:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh –Kementerian Agama RI telah  menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H, Kamis, 6 Mei 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, edaran ini melingkupi kegiatan takbiran pada malam lebaran dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

“Terbitnya surat edaran ini untuk memberikan rasa aman dan ketertiban dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan juga untuk memutus mata rantai Covid-19 ,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, takbir keliling ditiadakan tahun ini. Kemudian, untuk pelaksanaan takbiran di masjid dan mushalla juga dibatasi, jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kekuatan Dahsyat Ucapan Inna Lillahi Wa Inna Illaihi Rojiun Saat Menghadapi Musibah

“Itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lebih baik disiarkan secara virtual melalui aplikasi atau alat komunikasi yang dimiliki masjid dan mushalla,” katanya.

Selanjutnya, kata Iqbal, pelaksanaan shalat Idut Fitri di daerah zona  merah dan oranye  sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam lainnya.

“Selain zona merah dan oranye, diminta kepada Panitia Hari Besar Islam (PHBI) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak keamanan agar ada pengawasan saat pelaksanaan Shalat Id,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Kabag TU Ajak Kita Wariskan Gebrakan

Iqbal menuturkan, bagi yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, mushalla atau lapangan diharapkan kepada PHBI  untuk mengontrol jumlah jamaah. Maksimal jamaah yang hadir tidak boleh lebih  50 persen dari kapasitas masjid, mushalla atau lapangan. Kemudian, khutbah Idul Fitri juga dipersingkatkan, hanya 20 menit.

“Panitia Hari Besar Islam kita harapkan aktif mengontrol pemberlakukan protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan shalat Id, serta tidak lupa menyediakan pembatas transparan antara khatib dan jamaah,” katanya.

Ia juga berharap bagi para Lansia (lanjut usia), baru sembuh dari sakit atau perjalanan disarankan tidak menghadiri pelaksanaan Shalat Id guna menghindari resiko penyebaran wabah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

“Kemudian setelah Shalat Id juga tidak melakukan open house, silaturrahmi saja dengan keluarga besar.Kita harapkan ini dipedomani, sehingga usaha yang dilakukan pemerintah selama ini dalam menekan angka Covid-19 di Tanah Air membuahkan hasil,” ujar Iqbal.

Ia juga mengatakan, terkait edaran ini, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid-19.

“Kemenag Aceh selalu melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pihak daerah, dan aturan yang diberlakukan juga berpedoman terhadap kebijakan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga

Uncategorized

Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

Uncategorized

Pemerintah Aceh Umumkan Daftar Penerima Beasiswa 2021

Uncategorized

Penggantian Antar Waktu, Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar Dilantik

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ajak Kabupaten/Kota Kampanyekan Lindungi Lansia dan Komorbid

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan dan Launching Gedung SPKT Digital Polres Pidie

Uncategorized

Apel Kebangsaan Dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI Digelar Di Polda Aceh

Uncategorized

20 Ribu Lebih Dosis Covid-19 Tahap Dua Tiba di Aceh

Uncategorized

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi, Dorong Kerjasama yang Bebas Korupsi di Aceh