BERITA ONLINE TERVIRAL

Bupati Mawardi Ali : Mari Keluarkan Zakat Fitrah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Mei 2021 - 00:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar — Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali menunaikan zakat fitrah pada Sabtu malam, 8 Mei 2021 di Meunasah Gampong Meunasah Baro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Hal tersebut terungkap melalui video Instagram pribadi miliknya ir_mawardi_ali, Mawardi Ali terlihat menyerahkan langsung sekitar 2 karung beras kepada petugas amil zakat fitrah di gampong setempat.

“Inilah zakat fitrah yang wajib saya tunaikan tahun ini, saya serahkan untuk disalurkan kepada yang berhak,” kata Mawardi Ali setelah diterjemahkan dari bahasa Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Sahkan 10 Raqan Pogram Legislasi 2020

Ia menyerukan masyarakat agar tidak lupa mengeluarkan zakat fitrah, agar fakir miskin juga dapat merayakan Idul Fitri sebagai hari kemenangan dengan gembira.

Sebelumnya Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu shak atau 2,8 kilogram (Kg) per jiwa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Perumahan Care Jantho Gerebek Mahasiswa Kumpul Kebo

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg MH, Jumat (7/5/2021) mengatakan dalam surat penetapan zakat fitrah menerangkan bahwa zakat fitrah tahun ini berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kakankemenag Aceh Besar bersama Ketua MPU, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syar’iah dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pra TMMD 110, Anggota Satgas Ajak Masyarakat Terapkan Disiplin Prokes

“Zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita, dimana jumlahnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni satu shak atau 2,8 kilogram atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” sebut Abrar Zym.

 

Baca Juga

Uncategorized

Lebih 80 Persen, Vaksinasi COVID-19 Nakes Aceh Lampaui Nasional

Uncategorized

Gubernur Aceh: Pemimpin Era 4.0 Harus Adaptif dan Responsif

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah Lagi 247 Orang, Vaksinasi Meningkat

Uncategorized

Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali , Berikut Prosedur Pendaftarannya

Uncategorized

INSPIRATIF!! SISWA SMKN 1 BENER MERIAH KEMBALI REHAB RUMAH WARGA KURANG MAMPU

Uncategorized

Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi Terhadap Bangsa Palestina

Uncategorized

Hilang saat Tsunami Aceh 17 Tahun Silam, Polisi Ini Ditemukan Kembali

Uncategorized

Toke Seum Resmi Jabat Ketua KONI Langsa