BERITA ONLINE TERVIRAL

Islam Sangat Memperhatikan Harta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 11 Mei 2021 - 16:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Kepala Baitul Mal Aceh, Prod Dr Nazaruddin A Wahid MA mengatakan, ada tiga dimensi penting terkait hakikat harta dalam Islam. Dimensi pertama adalah pemahaman tentang harta, kedua bagimana umat Islam mengelola harta yang dimilikinya, serta ketiga adalah ke mana harta itu dibawa.

Hal itu dikatakan Prof Nazaruddin dalam Program Serambi Spiritual, kerja sama Serambi FM dengan Kaukus wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Senin (10/5/2021). Dijelaskan, harta dalam fiqih itu disebut Al-maal. “Pemahaman Al-maal dalam konteks fiqih adalah sesuatu yang cenderung manusia menyukainya,” ungkapnya.

Sehingga, sambungnya, dalam Islam harta itu menjadi satu bagian dari maqashid syariah. “Menjaga agama, termasuk menjaga harta, itu adalah satu diantara maqashid syariah dalam Islam,” terang Kepala Baitul Mal Aceh.

Islam, kata Ustaz Nazaruddin, sangat memberikan perhatian yang paling istimewa terhadap harta. “Jadi Islam hanya memberikan satu batasan, bahwa boleh memiliki harta. Tetapi cara yang kita lakukan telah sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPR RI Dek Gam Bantu Rehap Rumah Reot dan Bocor di Gampong Lambarih Bakmee

Dalam Islam, katanya, ada sejumlah cara dalam memperoleh harta. “Yang pertama, dalam bahasa fiqih disebut ihrazul mubahat, itu adalah memiliki, menguasai harta-harta yang belum ada pemilik sebelumnya.”

Misalnya, memotong kayu di hutan, menangkap ikan di laut, menangkap burung di udara. “Ini semuanya adalah ihrazul mubahat. Jadi memperoleh dari harta Allah yang Allah berikan kepada manusia dengan harta itu belum dimiliki oleh manusia,” jelas Ustaz Nazaruddin.

Yang kedua, katanya, cara memperoleh harta itu dengan cara al-Uqud. “Al-Uqud itu adalah trasaksi. Boleh jadi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan apa saja yang kita lakukan secara akad,” katanya.

Ditegaskan, apapun yang dilakukan dengan cara tersebut, yang di dalamnya ada akad, maka itu sah sebagai harta. Kemudian cara memperoleh harta yang ketiga, adalah Al-Irs. Al-Irs artinya dalam bahasa adalah menempatkan sesuatu yang sebelumnya sudah hilang,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa SMK Negeri 1 Bener Meriah Rehab 2 Rumah Warga Dhuafa

Al-Irs ini juga disebut sebagai harta warisan. Sebagai contoh seorang ayah memberikan warisan kepada anaknya. “Jadi harta yang anak miliki ini dalam pandangan Islam boleh dan sah. Karena memang itu dari warisan,” ungkap Ustaz Nazaruddin.

Cara keempat memperoleh harta adalah Attawalludu Minal Mamluk. “Ini artinya dalam bahasa yang sederhana disebut dengan (harta) beranak pinak,” jelasnya.

Jika seseorang membawa pulang harta yang dikonsumsi bersama keluarganya untuk di makan bersama. “Ternyata (harta) tidak habis dan masih tertinggal, yang tertinggal itu kita simpan,” kata Ustaz Nazaruddin.

Kepala Baitul Mal Aceh itu melanjutkan, jika setiap hari seseorang menyisihkan yang dia miliki, maka akumulasi dari simpanan itu, itulah yang disebut harta. “Akumulasi dari itu semuanya baru dia beli tanah, hewan ternak, mobil. Itu semuanya disebut harta,” paparnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pangdam IM Pimpin Upacara Tradisi Pemberangkatan Satgas Pamtas Penyangga (Mobile) Yonif RK 114/SM Dengan Prokes Ketat

Ia juga mengungkapkan, untuk mengelola harta itu ada dua cara, ada ‘ekstrem kiri’ dan ‘ekstrem kanan’. Ekestrem kiri, kata Ustaz Nazaruddin adalah jangan menggunakan harta secara boros. “Meskipun harta kita milik kita sendiri, tapi tidak dibenarkan kita menggunakan secara menghambur-hamburkan harta itu tanpa manfaat,” jelasnya.

Kemudian, ekstrem kanan, kata Ustaz Nazaruddin, adalah memanfaatkan atau mengelola harta dengan sebaik-baiknya. “Sehingga dapat mendukung ta’abbud mu kepada Allah. Gunakan harta itu menjadi peningkataan ketaatmu kepada Allah,” paparnya.

Harta juga merupakan pendukung ibadah. “Bagaimana harta itu bisa laksanakan haji, bisa berzakat, bersekedah, dan sebagainya. Ini semuanya adalah harta yang kita gunakan untuk mendukung ta’abbud kepada Allah,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Instruksikan Wajib Vaksinasi Covid-19 bagi Seluruh ASN Pemerintah Aceh

Uncategorized

Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs, di Tahan Kejati Aceh

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bagi 1000 Masker Kepada Pedagang Pasar Al Mahirah

Uncategorized

Gelar Rapat Perdana, Pansus DPRK Aceh Besar Bahas Dokumen LKJP Bupati TA 2020

Uncategorized

Go For Western Economy With These Pioneering

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikuti Rakornas Wasin 2021

Uncategorized

Pemerintah Aceh Sediakan 2.100 Kuota Beasiswa untuk D1-S3

Uncategorized

Kemenag Aceh Raih Penghargaan Penyusunan Keuangan Kategori dari Dirjen Pendis