BERITA ONLINE TERVIRAL

Dirlantas Polda Aceh : Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen, Berlaku Mulai 18 Mei

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 15 Mei 2021 - 05:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19

Banda Aceh – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H, maka siapa pun yang akan memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukan surat Swab Antigen kepada petugas penyekatan.

Hal tersebut dipertegas oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  15 Januari 2021, Pemerintah Aceh Mulai Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Dicky menjelaskan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 Mei mendatang Jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.

Pada tanggal tersebut, lanjut Dicky, semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran.

“Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya,” sebut Dicky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zahrol Fajri: Santri Harus Menjadi Garda Terdepan Dalam Pemberantasan Narkoba

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil swab antigen.

“Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka Bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  APRI Aceh Pertanyakan Bukti Pernyataan Mirza Koordinator AMPS

“Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas,” tegas Dicky lagi mengakhiri keterangannya.

 

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Covid 19 ” Yuuk Kenali 3 T”

Uncategorized

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Reserse Polda Aceh

Uncategorized

Sekda Nagan Raya Buka Pembekalan dan Perkenalan Bagi CPNS Formasi 2019

Uncategorized

Pabung Kodim 0101/ BS, Dampingi  Kepala BNN Musnahkan Ganja Lamteuba

Uncategorized

Warga NTB Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Aceh

Uncategorized

Nama-Nama Pengurus DPW PAN Aceh Periode 2020-2025

Uncategorized

Audiensi Ketua SKK Migas, Kapolri Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi

Uncategorized

Merawat Semangat dan Optimisme, Lawan Corona dengan Kumandang Dzikir dan Do’a