Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 17 Mei 2021 - 13:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA – Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Terima 14 ribu Dosis Vaksin Covid 19

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ujar Argo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Besar Hadiri Penutupan Sidang Paripurna Ke - 6 DPRK Aceh Besar 2020 - 2021

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: Hadapi Pandemi dengan Ikhtiar dan Do’a serta Saling Memaafkan

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” ucap Argo.

 

Baca Juga

Uncategorized

INSPIRATIF!! SISWA SMKN 1 BENER MERIAH KEMBALI REHAB RUMAH WARGA KURANG MAMPU

Uncategorized

Lagi Satgas Operasi Yustisi Bagi 170 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Uncategorized

Gubernur Aceh Ingatkan 4 Daerah Perbatasan Perketat Pemeriksaan

Uncategorized

Festival Tarik Pukat Dipusatkan di Lhoong, Kadisparpora Aceh Besar : Sangat Membantu Mempopulerkan Kembali Kebudayaan

Uncategorized

Gelar pertemuan Dengan kepala desa, ini pesan H. Ramli MS

Uncategorized

Pokir Ketua DPRA Rp 41 Miliar, Wakil Rp 29 Miliar

Uncategorized

600 Hektar Sawah di Aceh Besar Alami Kekeringan, Ini Tindakan Dinas Terkait

Uncategorized

Hanan: Terpilih Kembali, Aminullah Usman Ketum MES Tepat