BERITA ONLINE TERVIRAL

Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Aceh Gelar Rapat Gabungan Bersama Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Mei 2021 - 07:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (19/5/2021) menggelar rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar Prokes dengan unsur TNI, Satpol PP (kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Provinsi), dan Dinas Pemadam Kebakaran di ruang posko digital Mapolda Aceh.

Rapat yang membahas tentang peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta ikut dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S. I. K.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prof Farid Wajdi Berpulang ke Rahmatullah. Gubernur Aceh : Kita Kehilangan Sosok Pemikir dan Teladan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyampaikan, rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat, terutama dalam kurun waktu libur hari raya, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Covid Melonjak, Bukan Kesalahan Pemerintah Semata

“Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes,” sebut Winardy, Rabu (19/5).

Khusus di Kota Banda Aceh, lanjutnya, nanti petugas akan mempedomani Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikut Tanam Bawang Merah di Pidie

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” jelas Winardy.

Nantinya, kata Winardy lagi, Peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana.

“Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Vaksinasi Massal di Jasdam IM, 1.686 Orang Berhasil Divaksin

Uncategorized

Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Uncategorized

Peserta Vaksinasi di Masjid Jamik’ Lueng Bata Melebihi Target.

Uncategorized

Gampong Nusa Masuk Nominasi 50 Desa Terbaik di Indonesia, Pemerintah Aceh Sampaikan Apresiasi

Uncategorized

Tingkat Kepatuhan Protkes di Aceh Meningkat, Vaksinasi Covid-19 Capai 50 Ribu Nakes

Uncategorized

Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Pemuda asal Lhokseumawe yang Meninggal di Jakarta

Uncategorized

Pasien Covid-19 Ikut Takbir Idul Fitri dari Balik Dinding Rumah Sakit

Uncategorized

Polda Aceh Ajak Pemilik Usaha Bantu Pemerintah Cegah Covid-19