BERITA ONLINE TERVIRAL

Satgas Covid-19 Dalam Operasi Yustisi Perintahkan tutup Sejumlah Warkop

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 23 Mei 2021 - 07:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Menindaklanjuti kegiatan operasi yustisi Satgas Covid-19 sehari sebelumnya, tim subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Banda Aceh yang terdiri dari unsur personel Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kodim Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh dan Satpol PP Kota Banda Aceh serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh dipimpin oleh Karoops Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh kembali menggelar kegiatan oparasi yustisi serta penegakan hukum atas pelanggaran UU kekarantinaan, peraturan Gubernur dan peraturan walikota serta aturan-aturan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati dan Wabup Semangati Qari dan Qariah Aceh Asal Aceh Besar

” Kegiatan malam ini (Sabtu malam, 22/5/21) bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid, Kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dikatakan Agus Sarjito, berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bab 3 pasal 3 berbunyi :

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perjalanan Kita di Akhirat

Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid 19 pada kegiatan usahanya;

” Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB samoai dengan 23.00 Wib, ” sebut Agus Sarjito.

“Beberapa caffee dan kedai kopi kedapatan petugas masih buka dan melayani pengunjung, sehingga petugas melakukan tindakan tegas memasang police line, membuat Berita Acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut. ” sambung Agus Sarjito.

” Kemudian dalam operasi itu ada sejumlah Kedai kopi, caffee serta warung makan di kawasan Banda Aceh dan sekitarnya yang dipasangi police line oleh Satgas Covid,-19 adalah Dapu kupi, warkop KPK, Like Kupi, Remember caffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber kopi, Awayna Kopi dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya” sebut Agus Sarjito.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TMMD-110 Jantho Terus Kebut Pengerjaan Rehab Meunasah

Secara resmi, berita acara penindakan malam ini akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelaggaran tersebut, kata Agus Sarjito mengakhiri keterangannya.

 

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Penetapan Kelulusan Seleksi Pendidikan SIP

Uncategorized

Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Presiden untuk Masyarakat Aceh Besar

Uncategorized

Tren Kasus Covid-19 Kian Turun, Kasus Harian di Bawah 100 Orang

Uncategorized

Ingatkan Prokes, Unsur Muspika Seulimeum Berkeliling 

Uncategorized

Ini Alasan Lengkap Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021

Uncategorized

Sekda Aceh: Kejar Capaian Kekebalan Kelompok, Vaksinasi, Super Fokus Saat Ini

Uncategorized

Gubernur Aceh Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II

Uncategorized

Satgas Covid-19 Aceh Gelar Vaksinasi bagi Guru Dayah Darul Ihsan