BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolda Aceh Sidak Sejumlah Posko Gampong PPKM Mikro Di Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 25 Mei 2021 - 07:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh |Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Senin (24/5/2021) kemarin melakukan sidak ke sejumlah Posko Gampong PPKM Mikro di wilayah Banda Aceh.

Kapolda Aceh melalui Karo Ops Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito, menyebutkan, Posko Gampong PPKM Mikro yang disidak Kapolda Aceh diantaranya di Kecamatan Baiturrahman dan Luengbata, Banda Aceh.

Setelah memantau dan mengecek di sejumlah posko tersebut ternyata masih ada beberapa permasalahan dan kendala sehingga, Kapolda Aceh terus mendorong Camat dan Keuchik untuk melengkapi sarpras pada Posko Gampong minimal wajib ada panel data struktur organisasi Posko Gampong, panel data dokumentasi kegiatan Posko Gampong, sebut Agus Sarjito.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepatuhan Memakai Masker di Aceh Meningkat, Kasus Baru Covid-19 Tambah 14 Orang

” Kemudian juga harus tersedia rencana Kegiatan harian/mingguan, buku mutasi kegiatan harian, buku kunjungan supervisi/asistensi, panel data kasus positif harian/sembuh/MD tiap dusun, peta zonasi per dusun, lemari (obat2an, alat rapid/swab, APD),” sebut Agus Sarjito.

Baca Juga Artikel Beritanya:  6 Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Sepanjang 2021, Jebol Miliaran Rupiah

” Mendorong Camat/Keuchik untuk segera mencari solusi kebutuhan anggaran Posko Gampong kaitannya dengan penggunaan dana desa sebesar 8 %, dimana pemangku kebijakannya adalah ada pada Badan Pendamping Masyarakat Desa (BPMD) yang berada langsung dibawah Bupati/Walikota, ‘ kata Agus Sarjito.

” Jangan biarkan permasalahan anggaran ini menjadi membuat Posko Gampong menjadi tidak bekerja dan jangan sampai anggota kita Bhabinkamtibmas yang bekerja sendiri di Posko Gampong, desak camat dan keuchik untuk bekerja bersama-sama sesuai struktur organisasi Posko Gampong,” ucap Agus Sarjito.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perpres Terbit, Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN

” Laksanakan pendataan kasus positif/sembuh/MD perdusun & tindak lanjuti dengan kegiatan 3T secara tuntas, di setiap 1 orang positif maka secara aturan wajib ditemukan minimal 15 kontak erat kemudian dorong Puskesmas untuk melaksanakan Swab kepada setiap kontak erat yang ditemukan,” tambah Agus Sarjito.

” Antisipasi pemulasaran jenazah, lakukan Pamwal terhadap proses pemakaman jenasah covid19,” tutup Agus Sarjito.

Baca Juga

Uncategorized

Kecam Presiden Perancis, Ketua DPRK Juga Minta Masyarakat Ikut Boikot Produk Negara Perancis

Uncategorized

Sambut Hari Bhayangkara Ke 75, Wakapolda Aceh Anjangsana Ke Kodam IM Dan Karo Rena Ke DPRA

Uncategorized

Politisi Muda Partai Aceh Sulaiman SE. Di Tetapkan Sebagai Ketua BKD DPR Aceh

Uncategorized

Gubernur Luncurkan Mobile Banking Action Bank Aceh Syariah

Uncategorized

Keragaman Wisata Aceh Yang Elok Untuk Dijelajahi

Uncategorized

Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Rumah Bantuan Untuk Kaum Dhuafa di Jeunieb

Uncategorized

DPRA Minta Vaksinasi Covid-19 Tak Dilakukan Sebelum Ada Sosialisasi