Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tabungan untuk Haji Wajib Dizakati?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Mei 2021 - 10:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Dalam sebuah kajian, Pendakwah Yahya Zainul Ma’arif atau yang sering dipanggil dengan sebutan Buya Yahya ditanyai oleh seorang jamaah, apakah tabungan haji wajib dizakati?

Buya Yahya menjawab, antara tabungan dengan pembayaran harus dibedakan. Katanya, kalau tabungan itu milik si penabung, tetapi kalau sudah dilakukan pembayaran maka bukan milik dia lagi. Maka untuk yang sudah dibayar itu tidak perlu dikeluarkan zakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kementerian Investasi Minta Pengusaha Segera Penuhi Komitmen Perizinan

Akan tetapi, kalau sifatnya masih menabung di rekening sendiri, itu masih menjadi milik si penabung dan bisa diambil kapan saja meskipun telah diniatkan untuk haji, maka jika sudah mencapai nisab zakat dan sudah mengendap selama satu tahun harus dikeluarkan zakatnya.

“Nisab zakat itu kalau emas murni senilai 90 gram. Jadi, kalau tabungan haji kan tidak mencapai seharga uang 90 gram emas, jadi tidak dikenakan zakat, kecuali kita mau bersedekah, itu dipersilakan,” ujar Buya Yahya melalui akun YouTube Al Bahjah TV berjudul: Buya Yahya Menjawab – Apakah Tabungan Haji Wajib Untuk Di Zakati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Kabag TU Ajak Kita Wariskan Gebrakan

Namun, jika seseorang menabung haji untuk beberapa orang yang ketika dijumlahkan mencapai nisab zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kemudian jika dalam perjalanan terdapat kebutuhan yang mengharuskan menggunakan tabungan tersebut seperti untuk berobat, maka lebih baik tabungan tersebut digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan yang mendesak dari pada berhaji.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lebih Ribuan Masyarakat Divaksin Di Aceh Timur, Kapolda Aceh : Ini Pertanda Masyarakat Semakin Antusias

“Haji itu tidak dipaksa, tetapi kebutuhan untuk orang sakit lebih penting. Haji itu tidak wajib kalau belum mampu, sehingga dikatakan para ulama bahwa tidak wajib cari uang untuk naik haji, lebih wajib mencari nafkah untuk anak istri, apabila sudah lebih, maka baru wajib haji.” Tutup Buya Yahya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Lantik Azhari Jadi Kepala BPKA

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Adakan FGD Ranpergub Pengelolaan Zakat dan Infak

Uncategorized

Perkuat Kemitraan, Kakanwil Terima Audiensi Pimpinan BSI Aceh

Uncategorized

Check In di Hotel Tanpa Ikatan Nikah, Tiga Pasangan Muda Mudi Diamankan di Sabang

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh Ingatkan Bahaya Game Online bagi Remaja dan Anak

Uncategorized

Kartu Nikah Digital Diterbitkan, Begini Cara Mendapatkannya

Uncategorized

dr Mursyida Sp.S Dilantik Jadi Direktur RSUD Aceh Besar

Uncategorized

Teliti Kopi, 2 Siswa SMAN 1 Takengon Raih Spesial Award di Ajang National Invention Project Contest 2021