BERITA ONLINE TERVIRAL

Warga Perumahan Care Jantho Gerebek Mahasiswa Kumpul Kebo

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Tek foto: warga menintrogasi pelaku maksiat di Komplek Perumahan Care, Kota Jantho. Foto: ist

Kota Jantho – Dua Pemuda dan 4 Wanita berhasil digiring ke Lingkungan Masjid Darul Hijrah, Komplek Perumahan Care, Kota Jantho, Aceh Besar oleh Pemuda setempat, Jumat (28/5) sekira pukul 22.30 WIB.

Seluruh muda-mudi tersebut merupakan mahasiswa yang selama ini menuntut ilmu di salah satu sekolah tinggi di Kota Jantho, dan salah satu diantaranya (pria) merupakan tamu dari luar Aceh Besar yang bertandan ke rumah kontrakan sang mahasiswi.

Keuchik Gampong Teureubeh, Lukman melalui Kadus Care, Jafar di dampingi Ketua Pemuda setempat Fuadi, mengatakan aksi kumpul kebo yang dilakukan oleh para mahasiswa dan mahasiswi itu sudah diincar sejak beberapa hari terakhir, bahkan salah satu pelaku turut menyampaikan informasi terkait kumpul kebo tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Nanggroe Sambut Kunjungan Kapolda Aceh

Namun, saat proses penggerebekan dilakukan oleh para pemuda setempat yang dipimpin oleh Ketua Pemuda Dusun Care, ditemukan ada dua pria di dalam rumah tersebut dan empat orang wanita.

Warga tidak menemukan aksi -mesum atau berzina, namun secara adat gampong mereka ditetapkan melanggar adat gampong setempat, karena telah berkumpul -kumpul antara pria dan wanita dalam satu rumah tanpa ikatan muhrim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi X DPR-RI Ajak Indonesia Contoh Banda Aceh dalam Modali Wirausaha

“Memang secara lahir tidak kita temukan aksi mesum atau zina, tapi mereka kita duga arah ke perbuatan melanggar hukum adat gampong karena berkumpul dalam satu rumah tanpa ikatan muhrim,” kata Kadus Perumahan Care, Jafar.

Untuk penyelesaian perkara tersebut pelaku dan warga sudah bersepakat diselesaikan di tingkat dusun atau Gampong dengan syarat ke dua pasangan yang diduga pasangan non muhrim itu, dikenakan denda adat gampong dengan cara membayar denda senilai 1 (satu) mayam (tiga gram) emas murni dan satu hidang nasi ketan lengkap oleh masing- masing pasangan dan selanjutnya diserahkan ke masyarakat umum di Komplek Perumahan Care.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Gelar RDPU Raqan Aceh Tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu Atau SIAT

“Hasil musyawarah antara masyarakat dan pelaku didampingi penjamin, mereka wajib membayar sanksi adat berupa tiga gram emas murni dan satu hidang nasi ketan oleh masing -masing pasangan, sanksi tersebut harus dibayar paling lambat pertengahan bulan juni mendatang,” ujar Kadus Care.

Usai dari sidang kilat itu, pelaku diizinkan pulang ke kosnya masing-masing, namun dipisahkan antara pria dan wanita yang digerebek dan tidak lagi di satu rumah.

Baca Juga

Uncategorized

Banda Aceh Raih WTP Ke-13 Berturut-turut

Uncategorized

Luar Biasa, Guru dan Siswa Aceh Boyong Medali di Tingkat Nasional

Uncategorized

Polda Aceh Gelar Penandatangan Pakta Integritas dan Penyumpahan Dalam Rangka Rekrutmen SIP

Uncategorized

Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Seberat 700 Kilogram Kepada Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 21 Orang, Kasus Baru Delapan Orang di Aceh

Uncategorized

Sekda Aceh : Manajemen RSUDZA dan RSIA Harus Bangun Kekompakan Tim

Uncategorized

Kodim 0101/Aceh Besar Bersama Ratu Textile Group Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19

Uncategorized

Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan ke Seluruh Aceh Sesuai Alokasi