BERITA ONLINE TERVIRAL

Mahkamah Syar’iyah Aceh Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani SH MH

Banda Aceh —  Agar tidak menimbulkan adanya kesalahan informasi terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan di Aceh Besar Mahkamah Syar’iyah Aceh angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani SH MH menegaskan Vonis bebas tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor Perkara : 7/JN/2021/ MS. Aceh, tanggal 20 Mei 2021.

Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut perlu kami luruskan “bukan pelaku pemerkosa” melainkan yang benar adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas “Terdakwa Pemerkosa”.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Verifikasi 59 Calon Penerima Bantuan Sanitasi dan Air Bersih di Simeulue

Setiap Terdakwa yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah bukan berarti vonis pengadilan harus sesuai dengan dakwaan JPU 100%, sebab apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi.

Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU. Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad Hakim.

Kemudian, Putusan Bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun pihak lain, tapi murni kebebasan Hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ombudsman Terima Kunker Sekda Bener Meriah

Apabila ada satu putusan di antara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, mari kita lakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Dan sungguh tidak adil harus mengeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dianggap tidak adil.

Bahwa anak korban memang perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya, tetapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke Mahkamah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luar Biasa, Evakuasi Korban Banjir "Kapolsek Gendong Warga Hingga Pakek Gerobak

Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang Pendidikan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Jinayat.

“Demikian kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab dengan harapan masyarakat dapat memahami independensi Badan Peradilan dalam melaksanakan tugas pokok yang di amanahkan oleh Negara,” demikian Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani SH MH.

Baca Juga

Uncategorized

Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Uncategorized

HIMPASAY Gelar Diskusi Publik Demokrasi Sebagai Pilar Pembangunan Aceh

Uncategorized

Jadilah Pembina ASN Yang Penuh Dedikasi dan Integritas, Ketua DPRK Aceh Besar Ucapkan Selamat Kepada Sekda Drs. Sulaimi., M.Si

Uncategorized

129 Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Aceh Kembali Terima SK

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Minta Camat Proaktif Dukung Pelayanan kepada Masyarakat

Uncategorized

Dandim 0101/Aceh Besar Terima Kunjungan Pimpinan Dayah Markas Al-Ishlah Al-Azizah

Uncategorized

Sekda Aceh : Vaksinasi Siswa Tanggungjawab Wali Kelas

Uncategorized

DLHK Aceh Bersama Stackholder Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla