BERITA ONLINE TERVIRAL

Rektor ISBI Aceh Lantik 29 ASN Jabatan Fungsional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 31 Mei 2021 - 15:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho |Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA, MLA melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan 4 dosen dan 25 tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Gedung Pertunjukan ISBI Aceh, Senin, (31/5/2021).

Dalam Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Para Wakil Rektor ISBI Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Target 3000 Vaksin Tahap Pertama, Pemkab Aceh Besar Segera Vaksin Massal

Usai pengambilan sumpah, Rektor ISBI Aceh mengingatkan semua ASN yang telah dilantik agar memiliki semangat kerja yang professional, beretika, dan memiliki tanggung jawab pekerjaan.

Ia juga menambahkan, kembangkan potensi yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional yang telah diamanahkan. “Oleh karena itu, kita sangat berharap ASN yang baru dilantik dan diambil sumpah berkerja sesuai peran untuk mendorong agar kedepan ISBI Aceh lebih maju,” tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  H. Makmur Budiman, Ketua Kadin Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

PPPK ISBI Aceh berjumlah 37 orang, dimana 1 orang dosen telah lulus CPNS, 1 orang tenaga kependidikan telah lulus CPNS dan 1 orang tenaga kependidikan meninggal dunia. Sehingga jumlah keseluruhan adalah 34 orang, dengan rincian 6 orang dosen dan 28 orang tenaga kependidikan. 5 orang masih menunggu Surat Keputusan Menteri terkait Pengangkatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Masuk Empat Besar Provinsi Peserta Terbanyak KIHAJAR STEM

PPPK merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 Tentang gaji dan tunjungan PPPK dimana Gaji dan Tunjangan didpatkan sesuai dengan tujuan Aparatur Sipil Negara. Pungkasnya.

 

Baca Juga

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Sediakan Beasiswa Santri dan Ta’lim Hafiz 30 Juz

Uncategorized

Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dalam Paripurna DPRA

Uncategorized

Pelantikan IPPEMATA, Gubernur Ingatkan 4 Tantangan Generasi Muda

Uncategorized

Ramalan Umur Matahari yang Dikabarkan akan Mati

Uncategorized

Polisikan Wakil Kepala BPMA, Ketua JMSI Aceh tunjuk Imran Mahfudi kuasa hukum

Uncategorized

Gubernur Aceh Ground Breaking Peningkatan Jalan Aceh Selatan dan Singkil

Uncategorized

Kodim 0101/Aceh Besar Bersama Pemuda Pancasila Aceh Gelar Vaksinasi Covid 19

Uncategorized

Meurah Budiman Tinjau Aset Bangunan Bekas Ruang Pengadilan