BERITA ONLINE TERVIRAL

Kelompok Kerja Satgas BLBI Resmi Dilantik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 5 Juni 2021 - 04:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Adapun piutang tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98.  Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Irjen Pol Wahyu Widada Kapolda Aceh Layak Pimpin Polri

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, terdapat tiga pokja dalam Satgas yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Bersama Ketua KPK

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Aceh, Kadisdik Ajak Semua Guru Agar Mengikuti Program Pembatik

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Silaturahmi dan Tatap Muka Langsung Dengan Masyarakat Aceh di Sulawesi Tengah

Uncategorized

Tidak Ada Surat Rapid Tes Bebas Covid 19, 3 Kendaraan Asal Sumut  disuruh Putar Balik 

Uncategorized

Unsyiah Siap Kerja Sama dengan Kodam IM Kembangkan Nilam

Uncategorized

Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs, di Tahan Kejati Aceh

Uncategorized

Pimpinan Baitul Mal Aceh Gelar Silaturahmi dengan Pangdam IM

Uncategorized

Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Capai 3.810 Orang, 11 Orang Meninggal

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kanwil BPN Aceh

Uncategorized

Sambut Ramadan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah