BERITA ONLINE TERVIRAL

Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 Juni 2021 - 01:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FANews.Id |  Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kebiasaan Gosok Gigi Menurun Saat Pandemi COVID-19

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Resmi Larang Beroperasi Angkutan Umum dalam Provinsi di Aceh

“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Piala Eropa Akan Dihelat, Masyarakat Diminta Tidak Nobar

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Baca Juga

Uncategorized

Polda Aceh Kawal Pendistribusian 6500 Vial Vaksin Sinovac

Uncategorized

Satgas Penanganan Covid-19 Tiba Di Aceh, Dijemput Wakapolda Aceh

Uncategorized

100 Tukang Becak Dapat Beras Gratis Dari Ditlantas Polda Aceh

Uncategorized

6.785 Orang Warga Aceh Daftar Beasiswa BPSDM, Pengumuman Administrasi Tanggal 28 Mei

Uncategorized

Gelar Konsultasi Publik, Pada Tahun 2022 Ada 13 program prioritas yang akan dilakukan Pemkab Aceh Besar.

Uncategorized

Wali Kota Menjawab: Warga Dukung Wali Kota dalam Pelestarian Situs Sejarah

Uncategorized

Gubernur Aceh: Hari Pers Milik Seluruh Masyarakat

Uncategorized

Menteri LHK: Penting Kerjasama Indonesia-Belanda Dalam Agenda Adaptasi Iklim