Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Abi Lampisang Minta Kemenag RI Tinjau Kembali Surat Edaran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 25 Februari 2022 - 11:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Tanggapan Pimpinan Dayah Al-Muhajirin Seulimeum Tgk, H. Ahmad Tajuddin dan juga Ketua Umum Partai Gabthat Aceh ini, meminta kepada Menteri Agama RI Tinjau Kembali Surat Edaran, Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Berlaku untuk se-Indonesia.

Pernyataan Tokoh Agama Aceh, hemat Abi Lampisang mengatakan khusus untuk Aceh tidak sepakat dengan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Karena Dasar Sejarah Aceh yang merupakan mayoritas warga muslim, sehingga SE dimaksud tidak cocok untuk wilayah Serambi Mekkah. Pada hari ini Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengurus SPS Aceh Gelar Syukuran Usai Dinobatkan Sebagai SPS Terbaik se-Indonesia

“Sedangkan Aceh, Daerah Syariat Islam. sehingga aturan yang dikeluarkan Menag RI itu sudah bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam , khususnya di Aceh,” kata Abi.

Menurutnya, Pemerintah Aceh sudah membuat peraturan-peraturan yang memberikan kekhususan bagi seluruh masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat Islam yaitu di bidang ibadah, sehingga dengan keluarnya SE Kemenag itu jelas-jelas sudah sangat berbenturan dengan aturan yang dimiliki Aceh.

Sambung Pimpinan Dayah Al-Muhajirin Seulimeum ini, seharusnya Menag Yaqut Cholil Qoumas harus pintar bisa menjaga ketentraman umat beragama di Indonesia. Kemudian dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang membuat semua umat Islam bersatu, malah mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menimbulkan diskriminatif, kegaduhan masyarakat. Tegasnya

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polemik Catut KTP, Dharma Pongrekun: Kami Tak Terlibat Langsung

“diduga SE Menag RI itu jelas-jelas sangat terbentur bagi umat Islam di Indonesia, seumur kita dari dulu tidak pernah ada aturan yang mengatur pengerasan suara luar dan dalam pada masjid dan musala. Kok tiba-tiba sudah keluarkan SE itu, dan seharusnya dikeluarkan SE tersebut oleh Kemenag RI lebih dahulu dalukan pengkajiannya dan musyawarah/ mufakat dengan MUI serta tokoh-tokoh agama sekitar harus dilakukan Yaqut Cholil Qoumas,” pintanya

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang HUT Ke-78, Danden Gegana Satbrimob Polda Aceh Sambangi PWI

“Pertanyaannya, Apa yang salah dengan Pengerasan suara dalam dan Luar masjid dan Musalla ( Meunasah), jangan mengeluarkan pernyataan yang tidak-tidak ditengah masyarakat Indonesia, sedang kita dalam masa menghadapi tanggap darurat Pandemi Covid-19, (Omicron).” terangnya

“Lalu Pimpinan Dayah Al-Muhajirin Seulimeum Tgk, H. Ahmad Tajuddin minta Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan sanksi berupa teguran kepada Menag Yaqut, dan ditinjau kembali SE Menag RI tersebut sudah sangat gaduh, berbahaya dan mengancam keberagamaan dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya [Red]

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

589 Unit Rumah Fakir Miskin Dibangun Baitul Mal Aceh Dari Hasil Zakat

News

“Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

News

Mahasiswa KKN USK Motivasi Anak Warga dengan Prototipe Robot Pengepel

News

APRAH Demo Kantor DPRA, Minta Kejaksaan Usut Pokir Dewan Yang Bermasalah

Aceh Besar

DLH dan Satpol PP Aceh Besar Himbau Masyarakat Tak Buang Sampah di Jembatan Lampeunerut

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Ombudsman

News

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Kembali Sambangi Warung Esek-Esek di Jalan A Yani Peunayong

Daerah

Kepatuhan SPT Tahunan 2024 di Provinsi Aceh Tumbuh 11,95 Persen